Maxim Sesalkan Penutupan Kantor di Samarinda dan Balikpapan

Samarinda, IDN Times – Aplikator transportasi daring Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan terkait penyegelan kantor mereka di Samarinda dan Balikpapan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025) pihak Maxim menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai penutupan dilakukan secara sepihak sebelum adanya rapat evaluasi penerapan kebijakan sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
1. Pusat layanan dan pelayanan mitra Maxim

Maxim menyebutkan kehadiran kantor perwakilan di Samarinda dan Balikpapan sangat penting sebagai pusat layanan dan pelatihan. Penutupan ini berdampak langsung terhadap penghasilan mitra pengemudi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Maxim juga menyoroti kebijakan kenaikan tarif minimum transportasi daring di Kaltim. Menurut mereka, penyesuaian tarif justru menurunkan jumlah pesanan dan pendapatan mitra pengemudi.
Mereka berharap Pemprov Kaltim segera menggelar forum evaluasi agar tercapai keputusan yang adil bagi semua pihak, tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
2. Pemprov Kaltim menyegel Kantor Maxim di Balikpapan dan Samarinda

Sebelumnya, Pemprov Kaltim menyegel Kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Jumat (15/8/2025) sore. Tindakan ini diambil karena perusahaan transportasi daring tersebut dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 tentang ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat.
Meski kantornya disegel, layanan Maxim tetap beroperasi secara daring. Pemprov menegaskan penyegelan hanya berlaku pada kantor operasional, sementara layanan roda dua dan angkutan barang tidak terdampak kebijakan tersebut.
“Kami sudah beberapa kali rapat, tapi karena tidak patuh, kami tutup sementara kantor operasinya. Aplikasi tetap berjalan,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa.
3. Berlaku hanya untuk layanan transportasi roda empat

Heru menjelaskan, SK Gubernur hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda empat. Layanan roda dua maupun roda empat kargo tidak termasuk dalam aturan ini.
“Kami harap layanan roda dua dan kargo tidak terganggu. Silakan Maxim mengatur mekanismenya,” kata Heru.
Pemprov Kaltim berkomitmen melakukan evaluasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang diatur SK Gubernur 2023. Evaluasi akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Posisi pemerintah netral. Kami akan awasi semua aplikator agar mematuhi aturan,” tegas Heru.