Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nekat Menyusup ke Kamar, Pria di Samarinda Lakukan Asusila pada Remaja

Ilustrasi pelecehan/stigma sosial
Ilustrasi pelecehan/stigma sosial (sumber: Freepik)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Sektor Samarinda Seberang mengamankan seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur setelah menyusup ke dalam kamar korban. Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan secara intensif.

“Kami sudah mengamankan pelaku. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” ujar Baihaki diberitakan Antara di Samarinda, Senin (26/1/2026).

1. Korban ketakutan mendapati orang asing di kamarnya

Pelecehan Seksual Mengunci Diri
Pelecehan Seksual

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari (23/1) di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Korban yang berusia 13 tahun terbangun dari tidurnya setelah merasakan sentuhan mencurigakan di bagian tubuhnya.

“Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya tanpa mengenakan pakaian. Kondisi itu membuat korban panik dan ketakutan,” jelas Baihaki.

Dalam keadaan menangis dan trauma, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Samarinda Seberang.

2. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan

ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan (unsplash.com/Hasan Almasi)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu sore (24/1).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen kependudukan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 415 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.

3. Ancaman hukuman bagi pelecehan anak bawah umur

Ilustrasi pengadilan kasus korupsi
Ilustrasi pengadilan kasus korupsi (www.pexels.com/ Sora Shimazaki)

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat juga diimbau meningkatkan pengawasan di lingkungan tempat tinggal dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak, demi menjaga masa depan generasi muda,” pungkas Baihaki.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Insiden Tongkang di Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

27 Jan 2026, 11:00 WIBNews