Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Insiden Tongkang di Jembatan Mahulu, Pemprov Kaltim Tempuh Jalur Hukum

BBPJN Kaltim dan KKJTJ Kementerian PU sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Jembatan Mahakam I, Samarinda. (Dok. Istimewa)
BBPJN Kaltim dan KKJTJ Kementerian PU sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Jembatan Mahakam I, Samarinda. (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, menyusul insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang batu bara di perairan Sungai Mahakam.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan, alasan teknis yang disampaikan pihak perusahaan, seperti putusnya tali tambat tongkang, tidak dapat dijadikan pembenaran atas kerusakan aset publik.

“Alasan itu klasik dan merupakan urusan internal perusahaan. Fokus kami adalah memastikan jembatan tetap aman dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Seno Aji dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (26/1/2026).

Ia menekankan bahwa keselamatan dan keutuhan Jembatan Mahulu menjadi prioritas utama pemerintah daerah, mengingat perannya sebagai infrastruktur vital bagi masyarakat.

1. Keselamatan Jembatan Mahulu jadi prioritas

Jembatan Mahakam I dipastikan aman dilintasi kendaraan. (Dok. Istimewa)
Jembatan Mahakam I dipastikan aman dilintasi kendaraan. (Dok. Istimewa)

Sebagai langkah awal, dua unit tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditahan. Pemprov Kaltim juga menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Pelindo untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kejadian.

Selain itu, akses kendaraan berat, khususnya alat berat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, ditutup sementara demi menjaga integritas struktur jembatan.

“Kami mengutamakan keselamatan jembatan dan kepentingan publik yang lebih luas, seperti kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat, dibandingkan mobilitas alat berat pertambangan,” kata Seno.

2. Jalur hukum perdata akan ditempuh Pemprov Kaltim

505779479_18371319061134196_5628887534940810949_n.jpg
Wagub Kaltim, Seno Aji. (Dok. Pemprov Kaltim)

Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa jalur hukum perdata akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan. Sementara jalur pidana difokuskan pada pendalaman unsur kelalaian dalam prosedur pengamanan tongkang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Jembatan ini merupakan aset negara. Gugatan perdata menyangkut kerugian material, sedangkan pidana berkaitan dengan kelalaian prosedural,” ujarnya.

Merespons berulangnya insiden serupa sepanjang awal 2026, Pemprov Kaltim mengusulkan pengambilalihan pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan melalui Perusahaan Daerah (Perusda).

3. Pengawasan lalu lintas sungai ditingkatkan

BBPJN Kaltim memperkirakan pembangunan fender Jembatan Mahakam butuh anggaran mencapai Rp35 miliar . (Dok. Istimewa)
BBPJN Kaltim memperkirakan pembangunan fender Jembatan Mahakam butuh anggaran mencapai Rp35 miliar . (Dok. Istimewa)

Langkah tersebut bertujuan memperketat pengawasan lalu lintas sungai serta memastikan prosedur penambatan kapal dilakukan secara bertanggung jawab.

Meski pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi dan anggaran pembangunan titik tambat, pelaksanaannya masih menunggu persetujuan dan penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Jika dikelola daerah, kami bisa memastikan tanggung jawab penuh terhadap perlindungan infrastruktur jembatan. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera memberikan respons positif demi keamanan jangka panjang,” pungkas Seno Aji.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Siswi MTs di Pontianak Gantung Diri, Dugaan Perundungan dalam Penyelidikan

27 Jan 2026, 17:30 WIBNews