Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda, Jaksa Lakukan Pengecekan

Sejumlah kapal tongkang melintasi Sungai Mahakam usai mengirim batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa
Sejumlah kapal tongkang melintasi Sungai Mahakam usai mengirim batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa

Samarinda, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menjadi sorotan menyusul beredarnya isu dugaan suap senilai Rp36 miliar di media sosial. Informasi tersebut bahkan diklaim telah masuk ke tahap penyidikan, meski belum disertai keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Awak media pun langsung mengonfirmasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar menolak menjawab serta langsung mengarahkan ke Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengaku belum dapat memastikan apakah dugaan kasus tersebut telah masuk dalam proses penanganan resmi.

“Kami masih melakukan pengecekan. Kami lihat dulu apakah sudah ada laporan resmi yang masuk atau belum,” ujar Toni singkat saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

1. Kasusnya ditangani Kejagung RI

Jampidsus
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Beredar informasi kasus korupsi di Kaltim ini ditangani pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI. Meski belum memastikan status perkara, Toni membenarkan bahwa pada akhir 2025 lalu Kejati Kaltim sempat diminta mendampingi tim Kejaksaan Agung yang melakukan kegiatan di Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

“Kami hanya diminta mendampingi. Terkait kegiatan apa yang dilakukan, kami tidak mengetahui secara detail,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya masih akan melakukan penelusuran internal sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

“Nanti kami cek berkas-berkasnya. Jika sudah jelas, tentu akan kami sampaikan,” tandasnya.

2. Kasusnya berdasarkan laporan masyarakat

Borgol dan uang sebagai representasi suap dan korupsi.
Ilustrasi borgol dan uang sebagai simbol kriminalitas dan kasus korupsi. (Pixabay)

Seperti diketahui, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang diduga melaporkan praktik korupsi tersebut. Laporan itu disebut memuat informasi hasil penggeledahan yang diduga menyita telepon genggam milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.

Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti sumber data yang diperoleh KOSMAK. Belum ada pula keterangan resmi terkait dugaan kebocoran informasi tersebut.

Sebagai informasi, KOSMAK sebelumnya juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025, terkait sejumlah dugaan perkara, termasuk Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur dengan Zarof Ricar, tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3. Bantahan dari KSOP Samarinda

Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara berlayar di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (29/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, membantah adanya praktik korupsi dalam pengurusan dokumen maupun muatan kapal. Ia menegaskan seluruh pelayanan kepelabuhanan telah dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022.

“Seluruh pelayanan sudah melalui Inaportnet. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara petugas dan pengguna jasa, baik dalam pengurusan dokumen kapal maupun muatan,” ujar Capt. Yudi belum lama ini.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan, setiap permohonan pelayanan yang tidak terdaftar dalam sistem Inaportnet dipastikan akan tertolak secara otomatis.

“Kami pastikan kegiatan bongkar muat tanpa izin tidak dapat diproses. Jika pelabuhan atau kapal belum terdaftar dalam Inaportnet, permohonan pelayanan akan langsung ditolak,” tegasnya.

Inaportnet merupakan sistem pelayanan kapal yang berlaku secara nasional dan menjadi satu-satunya pintu layanan di seluruh pelabuhan Indonesia. Melalui sistem ini, seluruh proses pelayanan—mulai dari pemberitahuan kedatangan kapal, clearance in, kegiatan bongkar muat, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)—dilaksanakan secara digital, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Di tengah isu yang beredar di media sosial, keterlibatan KSOP Kelas I Samarinda dinilai masih sebatas opini yang belum didukung fakta hukum. Sesuai tugas dan fungsinya, KSOP Kelas I Samarinda menjalankan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran, termasuk pengawasan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan, pencegahan pencemaran, hingga penerbitan SPB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Siswi MTs di Pontianak Gantung Diri, Dugaan Perundungan dalam Penyelidikan

27 Jan 2026, 17:30 WIBNews