Dosen Bercadar Dipecat, Ini Penjelasan Kemenag
Hayati diberhentikan sebagai ASN karena pelanggaran disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menjelaskan soal pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam menyatakan, yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti jarang masuk.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Nurul kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2).
1. Pemberhentian sesuai data rekam jejak kehadiran
Menurut Nurul, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," katanya.
Baca Juga: Warung Bakso di Malang Berikan Tempat Khusus Bagi Wanita Bercadar