Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Jurnalis detik.com alami doxing hingga diancam akan dibunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Teror terhadap jurnalis menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Belum lama ini, jurnalis Detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh karena menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia.
"Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air," kata Kemal Gani, Ketua Forum Pemred melalui surat pernyataan yang diterima IDN Times pada Jumat (29/5).
Baca Juga: Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan Pers
1. Kekeliruan pemberitaan bukan menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan kepada jurnalis
Ia mengingatkan, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat dapat menempuh mekanisme hak jawab. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Apabila ternyata masih belum puas dengan hak jawab, maka masyarakat bisa mengadukan permasalahan terkait pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.
"Jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan," ujar Kemal.
UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi dapat dilakukan sekaligus melakukan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Baca Juga: AJI Jakarta: Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom