TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Jurnalis detik.com alami doxing hingga diancam akan dibunuh

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Balikpapan, IDN Times - Teror terhadap jurnalis menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Belum lama ini, jurnalis Detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh karena menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia.

"Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air," kata Kemal Gani, Ketua Forum Pemred melalui surat pernyataan yang diterima IDN Times pada Jumat (29/5). 

Baca Juga: Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan Pers

1. Kekeliruan pemberitaan bukan menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan kepada jurnalis

idn media

Ia mengingatkan, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat dapat menempuh mekanisme hak jawab. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Apabila ternyata masih belum puas dengan hak jawab, maka masyarakat bisa mengadukan permasalahan terkait pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.

"Jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan," ujar Kemal.

UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi dapat dilakukan sekaligus melakukan perlindungan terhadap kebebasan pers.

2. Pernyataan sikap Forum Pemred

idn media

Kemal menjelaskan, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap bahwa tindakan doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan tidak dapat dibenarkan kepada siapapun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Pihaknya mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.

"Bila ada berita yang dianggap salah, silahkan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," kata Kemal 

Selain itu, ia menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan pekerjaan juga dilindungi oleh undang-undang, jika ada tindakan- tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

Kemal juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga: AJI Jakarta: Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom

Berita Terkini Lainnya