Tahun 2020, Tiga ASN di Kota Balikpapan Dipecat karena Narkoba
Persoalan narkotika jadi atensi Pemkot Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sepanjang tahun 2020, tercatat ada 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Balikpapan terlibat dalam kasus hukum. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, saat rilis akhir tahun, Selasa (29/12/2020) di ruang Aula Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.
Rizal menyebut, 2 orang di antaranya telah menerima vonis hukuman, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani proses persidangan.
"Iya ada beberapa yang terlibat kasus hukum sepanjang tahun 2020 ini" ujarnya Rizal.
1. Semuanya terlibat kasus narkotika
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkot Balikpapan, Roby Ruswanto menjelaskan, 3 ASN yang terlibat kasus hukum ini masing-masing bertugas di BPBD Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Staf Kecamatan Balikpapan Selatan. Seluruhnya telah diproses dan diberikan sanksi pemecatan dari tempat tugasnya.
Terkait kasus hukum ketiga ASN, Roby mengungkapkan, mereka terlibat dalam kasus barang haram narkotika.
"Ia semua narkoba. Karena memang narkoba ini siapa saja bisa terjerat," terangnya.
Baca Juga: Profil Dandim 0905 Balikpapan, Tegas Namun Romantis
Baca Juga: Suara Warga Balikpapan, Nikmati Natal di Tengah Pandemik Virus Corona