TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama 

Masih banyak yang tidak tahu Pilkada ditunda

IDN Times/Haikal

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait temuan stiker dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang masih menyantumkan jadwal pelaksanaan Pilkada yang lama yakni tanggal 23 September 2020.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan mengatakan stiker tersebut tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang telah digeser ke 9 Desember 2020 mendatang.

“Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Hotel Tjokro Balikpapan, Rabu (5/8/2020).

1. Stiker masih menyantumkan 23 September

ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Menurut Agustan, temuan stiker ini terjadi hampir di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Balikpapan, karena memang sebagian dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diturunkan ke rumah warga masih memegang stiker lama yang belum direvisi atau dicoret tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

“Kondisi seperti ini kita temukan hampir di semua kelurahan yang ada di kota Balikpapan, karena memang sebagian dari PPDP masih memegang stiker yang lama yang bertuliskan tanggal 23 September belum dicoret,” jelasnya.

2. Kolom di stiker ditemukan belum diisi

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain menemukan stiker yang masih menyantumkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai, Bawaslu juga menemukan adanya kolom stiker yang masih dalam keadaan kosong atau belum diisi namun sudah dipasang di rumah warga.

Padahal dalam kolom yang ada stiker tersebut wajib diisi oleh petugas pemutakhiran dan calon pemilih atau warga yang bersangkutan sebagai bukti bahwa warga yang bersangkutan sudah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. 

“Di kolom stiker itu juga kita temukan ada yang tidak diisi atau kosong, di antaranya menyangkut berapa jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk tanda tangan harus yang diisi oleh warga yang bersangkutan dan petugas pendataan untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan sudah dilakukan coklit,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Balikpapan Siapkan TPS Khusus COVID-19 

3. Jumlah petugas Bawaslu terbatas

Kegiatan coklit di Kepulauan Sangkarrang Makassar, Selasa (28/7/2020). Dok. KPU Makassar

Agustan menambahkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit, pihaknya menerapkan metode sampling di masing-masing kelurahan. Maksimal 20 lokasi PPDP di tiap kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jumlah petugas Bawaslu yang terbatas hanya 1 orang di tiap kelurahan, yang tidak memungkinkan untuk mengawasi seluruh PPDP yang tercatat mencapai 1.500 orang.

“Jadi dengan keterbatasan, kami mengambil kebijakan untuk melakukan metode sampling yakni 1 tugas itu maksimal melakukan metode sampling sebanyak 20 lokasi PPDB,” jelasnya.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti Coklit

Berita Terkini Lainnya