Bupati Kubu Raya akan Pecat Kades Diduga Korupsi Rp800 Juta untuk Judi
Kades di Kecamatan Kubu korupsi dana desa untuk main judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) terseret kasus korupsi dana desa sebesar Rp800 juta. Dana desa itu digunakan untuk judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan, kedua pelaku berinisial M dan PA. Dia diduga nekat korupsi dana desa untuk bermain judi slot.
“Kedua pelaku dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Akibat perbuatan M dan PA, negara dirugikan mencapai sekitar Rp800 juta,” jelas Didik, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga: Bank Sampah Atasi 26 Persen Volume Sampah di Pontianak
1. Pelaku korupsi APBDdes tahun anggaran 2022
Didik mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDes) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.
Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka PA menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. PA mentransfer dana kegiatan desa ke rekening pribadinya.
“PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online. Sedangkan M tidak melakukan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” papar Didik.
Baca Juga: 7 Tempat Makan di Pontianak untuk Pencinta Olahan Babi