TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dakwaan Setimpal Oknum TNI di Kalbar yang Bunuh dan Setubuhi Tunangan 

Korban disiksa hingga tewas dan dikubur sampai 5 bulan

Prada Y, pelaku pembunuhan mantan tunangannya. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali diungkap. Pengadilan Militer Pontianak, pada Kamis, (14/9/2023) menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oknum TNI Prada Y terhadap tunangannya berinisial SM.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan jenazah tinggal tulang-belulang di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. Korban diduga dieksekusi di sebuah rumah kosong di bukit tersebut.

Dalam penyelidikan diketahui, jasad ini berinisial SM (23) yang menjadi tunangan Prada Y yang berdinas di Kodam XII Tanjungpura. Korban diketahui merupakan warga Pontianak yang diketahui kerap mengunjungi Prada Y selama bertugas di Kabupaten Sambas. 

SM sempat dinyatakan hilang oleh keluarga selama 5 bulan, yakni sejak Desember 2023 dan SM ditemukan pada Mei 2023.

Baca Juga: PDAM Pontianak Siapkan Investasi Rp100 Miliar untuk Tingkatkan Layanan

1. Pelaku kesal hingga membunuh korban yang sedang hamil

Prada Y saat sidang perdana di Pengadilan Militer Pontianak. (IDN Times/Teri)

Dalam penyidikan dilaporkan, korban menemui Prada Y guna meminta pertanggungjawabannya karena hamil. Korban dan Prada Y diketahui memiliki hubungan khusus percintaan. 

Pada saat itu, Prada Y kepergok memiliki hubungan dengan perempuan lain. Saat itu, korban SM marah-marah.

Prada Y langsung menyuruh korban pulang ke Pontianak, saat di jalan menuju terminal, korban masih terus marah-marah hingga membuat Prada Y naik pitam.

Prada Y akhirnya membawa SM ke Bukit Tempayan, ke sebuah rumah kosong. Di sana, korban disiksa hingga dibunuh oleh pelaku karena kesal dimarahi korban.

2. Saat pingsan, pelaku sempat menyetubuhi korban

Kakak korban, Muriyani saat ditemui di Pengadilan Militer Pontianak. (IDN Times/Teri)

Prada Y menyiksa korban, pelaku mencekik, menginjak, dan memukul korban dengan batu sampai korban pingsan. Tak sampai di situ, untuk memenuhi hawa nafsunya, Prada Y menyetubuhi SM saat sudah tak berdaya.

Penyiksaan dan persetubuhan ini dilakukan di rumah kosong, di Bukit Tempayan. Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, Prada Y pergi mengambil alat perlengkapan untuk mengubur korban.

Korban dikubur di dekat rumah kosong tersebut hingga dinyatakan hilang oleh keluarga selama 5 bulan.

“Caranya dia membunuh sangat sadis, kejam memang. Dipukul, diinjak dan dicekik. Kemudian masih disetubuhi sama dia. Bengis kan,” kata Muriyani, kakak korban. 

Muriyani menyebutkan, perbuatan sadis pelaku itu, dilakukan di lokasi pembunuhan adiknya. Setelah itu, korban dikubur dengan galian yang tak begitu dalam. “Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong tempat korban kemudian dikuburkan tak jauh dari situ,” ungkapnya. 

Kasus tersebut terkuak pada saat tulang belulang korban timbul ke permukaan. Setelah 5 bulan, warga Desa Sebunga dihebohkan dengan penemuan tulang belulang yang tak lain adalah jenazah SM.

3. Prada Y didakwa hukuman mati

Pembacaan dakwaan pada sidang perdana pembunuhan SM. (IDN Times/Teri)

Prada Y ditahan pada Juni 2023, kasus tersebut ditangani oleh Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura atau (Pomdam XII/Tanjungpura) dalam kurun waktu kurang lebih selama 4 bulan.

Pada September 2023, Pokram XII/Tanjungpura menggelar sidang perdana SM di Pengadilan Militer Pontianak. Sidang ini dihadiri orangtua, beserta keluarga besar SM. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan, serta mendengarkan keterangan lima orang saksi.

Pada sidang perdana ini terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ini dilakukan secara keji.

Ayah korban, Manhuri meminta pelaku pembunuhan anaknya itu dapat dihukum berat. Sebab menurutnya pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan dilakukan dengan cara yang sadis.

“Dihukum berat. Sebab dilalukan berencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati,” terangnya. 

Baca Juga: Tolak Bala Bencana, Warga Pontianak Gelar Robo-Robo di Pinggir Sungai

Berita Terkini Lainnya