Alat Peraga Kampanye ditemukan dipasang di tempat fasilitas publik atau di Jalan Protokol. (IDN Times/Teri).
Larangan tersebut tertulis dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Nomor 71 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah KPU Kota Pontianak pada pemilihan umum tahun 2024.
Dalam putusan tersebut tertulis sejumlah peraturan pemasangan APK. Dalam putusan tersebut tempat pemasangan APK yang dilarang adalah gedung/kantor dan fasilitas milik pemerintah.
Gedung dan fasilitas sekolah/lembaga pendidikan, gedung lembaga pemberdayaan masyarakat yang meniadi milik pemerintah kelurahan dalam Kota Pontianak, rumah sakit dan puskesmas/tempat pelayanan kesehatan.
Rumah ibadah termasuk halaman dan pagar, taman kota, pot taman kota, pagar taman kota, dan taman alun kapuas beserta fasilitasnya milik pemerintah, taman kota beserta sarana dan prasarana taman milik pemerintah, median jalan, melintang di atas jalan.
Bangunan menara milik pemerintah, tiang bendera milik pemerintah, tiang listrik, tang telepon, tiang rambu lalu lintas, tiang lampu lalu lintas (traffic light), tiang penerangan jalan, dan tiang CCTV.
Rambu-rambu lalu lintas, jembatan termasuk tiang dan pagarnya, steiger, pagar pembatas jalan, pagar milik pemerintah, halte, terminal oplet/bus, pot tanaman dan pohon-pohon penghijauan.
Kendaraan dinas milik pemerintah, bando dan tiang dan jembatan penyeberana, sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Tanjungpura, jalan
Gajah Mada, jalan Pahlawan, dan jalan Veteran, dan kuburan/tempat pemakaman.
“Yang pasti kami dari penyelanggara pemilu kita sudah sosialisasi dan imbauan aturan-aturan APK, mungkin koordinasi internal mereka yang belum klop, kan tidak semua partai pasang di sini, artinya yang tidak pasang di sini artinya dia tau peraturannya,” tukasnya.