Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya Akhirnya Resmi Ditahan

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya Akhirnya Resmi Ditahan
HS tenaga pendidik di Pontianak resmi ditahan Kejari Pontianak. (IDN Times/Teri).
Share Article

Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menahan oknum guru inisial HS atas tuduhan pencabulan siswinya hingga hamil. Tenaga pendidik di salah satu yayasan ini resmi ditahan mulai Rabu (6/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penahanan ini setelah proses tahap dua yang dilakukan kepolisian kepada kejaksaan. Yakni, penyerahan tersangka sekaligus barang bukti ke kejaksaan. 

Setelah melalui sejumlah proses panjang, HS akhirnya ditahan, dia tampak tiba di Kejari Pontianak bersama istri dan kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB.

1. HS ditahan hingga 20 hari ke depan

HS tenaga pendidik di Pontianak cabuli siswinya hingga hamil. (IDN Times/Teri).
HS tenaga pendidik di Pontianak cabuli siswinya hingga hamil. (IDN Times/Teri).

Setelah proses tahap dua yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Pontianak, HS ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak Rudi Astanto menambahkan, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

IDN Times memantau, HS tampak keluar dari gedung Kejari Pontianak dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan terborgol. Ia igiring oleh petugas untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

“Berkas dinyatakan lengkap, penuntut menyatakan p21. Selanjutnya proses tinggal menyiapkan berkas dakwaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan,” ungkap Rudi.

2. HS disangkakan pasal berlapis, maksimal hukuman 20 tahun penjara

Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto. (IDN Times/Teri).
Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudi Astanto. (IDN Times/Teri).

Rudi Astanto mengungkapkan, pasal yang dijerat untuk tersangka HS yakni pasal berlapis, di antaranya adalah pasal yang tertera di dalam perlindungan anak. HS juga dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Berkas dakwaan dalam satu minggu ini kita siapkan, agar segera dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak,” papar Rudi.

3. Pelaku melakukan pencabulan terhadap siswi hingga hamil

Tampang tenaga pendidik yang cabuli siswinya di Pontianak. (IDN Times/Teri).
Tampang tenaga pendidik yang cabuli siswinya di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Seperti diketahui, tersangka adalah guru di salah satu sekolah di Pontianak. Ironisnya, ia malah mencabuli siswinya sejak tahun 2022. Aksi bejatnya dilakukan berulang kali hingga korban hamil.

Dari pengakuan korban, HS juga memaksa korban untuk menggugurkan janinnya di Jakarta. Tak sampai di situ, usai aborsi pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun tersangka tak kunjung mengakui perbuatan kejinya sehingga tersangka harus diperiksa dengan lie detector. Ia sempat mengajukan penangguhan penahanan hingga akhirnya pada Rabu siang, (6/12/2023) HS menjadi tahanan Kejari Pontianak.

Share Article
Curated For You

Seorang Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara

30 Nov 2023, 13:37 WIBNews
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More