Pontianak, IDN Times - Sebanyak 50 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Rotan ilegal tersebut tersebar dalam delapan kontainer. Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menyatakan bahwa penggagalan ini berawal dari analisis tim analis yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam pemberitahuan ekspor.
"Petugas Bea Cukai menerbitkan nota hasil intelijen untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap barang ekspor tersebut," ungkap Beni pada Selasa (27/8/2024).
