Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Harisson Tanggapi Soal Kadiskominfo Kalbar Jadi Tersangka Korupsi

Harisson Tanggapi Soal Kadiskominfo Kalbar Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Pontianak, IDN Times - Seorang Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SM diperiksa oleh penegak hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik. Penasihat Hukum SM, Cecep Priyatna menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terkait dengan kapasitas SM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Status PPK melekat kepada beliau, karena di Dinas Kominfo Provinsi Kalbar tidak ada yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa,” jelas Cecep, Kamis (16/1/2025).

1. SM masih jabat Kadiskominfo Kalbar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Cecep menyebutkan bahwa SM saat ini masih menjabat sebagai Kadiskominfo Pemerintah Provinsi Kalbar meski telah berstatus tersangka.

“Sudah diperiksa sebagai tersangka, klien kami kooperatif. Untuk penahanan belum dilakukan. Kami apresiasi atas kebijakan ini," tutur Cecep.

Tak hanya SM, pihak pelaksana atau vendor berinisial AI juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penasihat Hukum AI, Herawan Utoro mengatakan, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut.

“Akan kami pelajari, yang pasti kami hormati proses hukum ini dan klien sangat kooperatif atas proses hukum yang berjalan,” ucap Herawan.

2. Diduga ada penggelembungan anggaran

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jaringan serat optik di Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).

Dugaan modus dugaan tipikor tersebut adalah penggelembungan anggaran atau mark up yang tak wajar. Anggaran total dalam proyek jaringan serat optik ini senilai Rp6 miliar, kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi mengatakan, perkara tersebut masih dalam pengembangan.

“Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Aluwi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Aluwi enggan menyebut inisial dan jabatan kedua tersangka. Saat ini, jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, serta pengumpulan barang bukti lainnya," ujar Aluwi.

3. Ini komentar Pj Gubernur Kalbar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memastikan tidak mengintervensi kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar. Harisson menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Tidak ada intervensi dari Pemprov Kalbar, mana boleh kami mencampuri urusan hukum begitu,” sebut Harisson.

Harisson mengungkapkan bahwa saat ini status SM masih sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar.

“Kalau beliau ditahan baru dilakukan pergantian, entah itu pelaksana harian atau sebagainya,” tukasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kamu Jadi Teman Ngobrol Favorit

26 Jun 2026, 17:00 WIBNews