10 kilogram sabu tersebut dimusnahkan Polda Kalbar. (IDN Times/Teri).
Keterlibatan narapidana atau warga binaan terungkap, setelah polisi berhasil menangkap dua orang kurir sabu di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Dari hasil pengembangan, kedua kurir ternyata bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pontianak berinisial A.
“A merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Kami sudah berkoodinasi dengan Kanwilkumham Kalbar terkait dugaan keterlibanaan warga binaan tersebut,” terang Hafidz.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan, seorang warga binaan berinisial A diduga terlibat penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia.
“Warga binaan tersebut saat ini telah diamankan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan,” ungkap Julianto.
Julianto menerangkan, penyidik Direktorat Narkotika Polda Kalbar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang kendalikan sabu dari dalam Lapas tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat permohonan pemeriksaandan berita acara pengeluaran narapidana pada 16 November 2023,” jelas Julianto.
Dalam hal ini, Julianto memastikan, pihaknya terus bersinergi dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalbar.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu kami juga melakukan upaya prefentif pencegahan peredaran narkoba,” tukasnya.