Akademisi Sebut Paman Birin Berhak Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan!

Banjarmasin, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Kalsel, Sahbirin Noor (Paman Birin) sebagai tersangka atas dugaan kasus suap di Kalsel. Hal itu membuat heboh masyarakat, termasuk akademisi.
Akademisi STIH Sultan Adam Banjarmasin, Dr Abdul Halim Shahab menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin kurang tepat. Sebab Paman Birin disebut tidak terlibat langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
1. Halim tak sependapat Sahbirin ditetapkan tersangka

Abdul Halim Shahab yang menyoroti kasus gubernur Kalsel itu. Ia mengaku tak sependapat kasus OTT yang menimpa Paman Birin, apalagi paman dikatakan tidak terlibat OTT secara langsung.
Ia mempertanyakan status tersangka Paman Birin, apakah telah melalui prosedur atau tidak. Sebab Gubernur Sahbirin Noor tidak tertangkap secara langsung dalam OTT itu.
Saat itu, KPK OTT langsung terhadap enam tersangka yang di antaranya Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan. Sementara, Sahbirin Noor hanya dianggap terlibat dalam dugaan menerima suap dari tiga proyek.
“Apakah gubernur pantas jadi tersangka, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum yakni pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap warga negara dan hak asasi manusia yang sudah sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.
2. Semua pihak harus menghormati praduga tak bersalah

Ia pun menjelaskan, praperadilan bermakna proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Dalam itu apakah keabsahan dari tindakan aparat penegak hukum berupa penangkapan dan atau penahanan yang dapat dilakukan oleh tersangka.
Ia juga menyatakan Sahbirin belum tentu bersalah. Karena dalam kasus ini, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah sebelum seseorang terbukti melakukan suatu perbuatan dalam persidangan. Dan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pengajuan praperadilan yang kemudian dijadwalkan sidang perdana pada 28 Oktober nanti. Halim mengatakan bahwa persidangan perdana nanti, hakim akan melakukan pemeriksaan apakah penetapan Sahbirin sebagai tersangka itu sah atau tidak.
“Jika Paman Birin hadir dalam persidangan nanti, maka hakim wajib melakukan pemeriksaan sah tidaknya Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun jika Sahbirin tidak bisa hadir, maka hakim akan memberlakukan seperti Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang praperadilan tidak boleh dilakukan oleh tersangka.
3. KPK persilakan tersangka tempuh praperadilan

Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Hahardika mempersilakan gugatan praperadilan tersebut. Hal itu karena praperadilan merupakan jalur hukum yang sah apabila seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
“Silakan melakukan gugatan praperadilan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku,” katanya.
Tessa juga meyakini, bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor sudah malalui prosedur yang berlaku. Di mana sebelumnya pihaknya melakukan rapat dan adanya cukup bukti sebagai permulaan kasus pidana korupsi berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel.





















