Netralitas ASN Jadi Sorotan di Tengah Kampanye Pilkada Banjarmasin

Banjarmasin, IDN Times - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di tengah masa kampanye Pilkada 2024. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, gencar melakukan sosialisasi untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Banjarmasin pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.1/001-KUM.DIS/BKD.Diklat/2024 yang mengatur tentang netralitas ASN dalam tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
1. Belum ada temuan maupun laporan

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Fahrizianoor menegaskan pihaknya terus memantau potensi pelanggaran oleh ASN. Ia juga telah meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan aparat di tingkat kelurahan untuk ikut mengawasi netralitas ASN dalam Pilkada.
“Kami telah memberikan rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Banjarmasin, baik Pemko, TNI, Polri, maupun instansi terkait lainnya, agar memastikan ASN bersikap netral,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN. “Pemantauan terus dilakukan, dan jika ada pelanggaran, kami pastikan akan ditindak cepat. Namun, sejauh ini situasi masih terkendali dan belum ada laporan dari masyarakat,” tambah Fahrizianoor.
2. ASN diwanti melalui surat edaran agar selalu jaga netralitas

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menegaskan, ASN di lingkungannya harus menjaga netralitas, terutama selama masa kampanye pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.
“Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas sangat tegas, mulai dari hukuman penjara hingga denda jutaan rupiah. Hingga saat ini, belum ada ASN yang dilaporkan terlibat pelanggaran. Jika ada yang berani melanggar, konsekuensinya sudah jelas diatur oleh undang-undang dan surat edaran Wali Kota,” jelas Totok.
Totok juga memastikan sosialisasi terkait netralitas ASN dilakukan secara masif, baik melalui media maupun dalam rapat-rapat dinas. “Kami terus ingatkan agar ASN tidak terlibat dalam tim sukses atau kegiatan politik praktis lainnya. Sosialisasi sudah berjalan baik, dan ASN di Pemko Banjarmasin saya rasa sudah memahami aturan ini,” tambahnya.
3. KPU akui netralitas ASN memang rawan

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, mengakui bahwa netralitas ASN kerap menjadi isu krusial selama masa kampanye. ASN diharapkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye, sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Netralitas ASN sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, serta peraturan pemerintah dan surat edaran. Meski tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan KPU, kami mendukung upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan pemahaman kepada ASN melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan pihak terkait, seperti camat dan lurah,” jelas Rusnailah.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran netralitas ASN, penanganan akan berada di ranah Bawaslu. “Bawaslu dapat merujuk pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta surat edaran yang berlaku, dan di Bawaslu juga ada peraturan khusus terkait pengawasan netralitas ASN,” pungkasnya.



















