ASN di Banjarmasin Harus Hati-Hati saat Swafoto di Masa Pemilu

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta aparatus sipil negara (ASN) menjaga netralitas jelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Salah satunya saat bergaya swafoto agar tidak disalahartikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat atau partai politik peserta pemilu.
Ancaman sanksi tegas akan diberikan kepada ASN di Banjarmasin yang dianggap melanggar netralitas dalam pemilu nanti.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral di media sosial tentang oknum ASN yang terang-terangan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu partai di Kalsel. Ini menjadi perhatian serius Pemkot Banjarmasin.
1. Pose mengepalkan tangan diperbolehkan

Sekretaris Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pihaknya wajib menjaga netralitas ASN saat berpose dalam berfoto. Seperti simbol dua jari, atau lima jari, aksi itu dianggap mendukung salah satu partai yang memiliki nomor urut dari arti simbol.
Ia pun menganjurkan pose kepalan tangan yang masih diperbolehkan.
Ikhsan mengacu aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.
"Kita imbau kepada seluruh ASN di Pemko Banjarmasin agar menjaga netralitas dukungan politik. Baik itu berupa kata, maupun gaya tangan saat berfoto, mudah-mudahan ini bisa dimaklumi di tengah musim politik," katanya.
2. Pegawai negeri jangan sampai lupa rambu pose itu

Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menambahkan, netralitas ASN menjadi sorotan memasuki tahun-tahun politik saat sekarang ini. ASN tidak boleh berpihak dan berorientasi pada apa pun dan siapa pun.
Meskipun memiliki pandangan politik, namun harus bisa menjaga netralitasnya.
"Simbol jari banyak yang tidak saat berfoto, karena di tahun politik ini kita harap para ASN sadar dan tidak ada yang lupa mengenai aturan-aturan itu," ucapnya.
3. Belum ada temuan melanggar netralitas politik

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Diktat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyatakan, akan ada tindakan tegas kepada ASN yang melanggar netralitas selama pemilu. Akan ada tindakan tegas bagi ASN melanggar aturan.
Dalam undang-undang sudah tegas mengatur itu dan ancaman sanksinya hukuman disiplin ringan hingga berat. Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi mengingatkan kepada para pegawai selama masa politik.
"Apabila ada indikasi bersalah, maka yang bersangkutan akan kita panggil dan diproses untuk bagaimana sanksi disiplinnya. Tapi hingga sekarang ASN di Pemkot Banjarmasin masih aman," tuturnya.



















