Kondisi korban yang usai menjalani operasi di Rumah Sakit di Banjarmasin. (dok PH korban)
Sementara itu, Matrosul Kuasa Hukum Korban M Syafe’i, mengaku syukur pelaku telah menyerahkan diri. Ia menilai bahwa pelaku memiliki kesadaran hukum, sehingga proses untuk pertanggungjawaban secara hukum bisa segera diselesaikan.
Ia pun berharap kepada aparat kepolisian agar bisa menyelesaikan perkara lebih lanjut, berkaitan dengan penganiayaan yang telah dilakukan pelaku. Penasihat hukum korban ini juga menuntut kerugian terhadap pelaku, karena luka serius ditubuh korban membutuhkan biaya perawatan dan hilangnya waktu pekerjaan. Di mana kliennya tidak bisa bekerja karena masih dalam perawatan.
“Syukur pelaku sudah menyerahkan diri, mudahan segera berproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami juga menuntut ganti rugi atas biaya perawatan dan hilangnya waktu bekerja,” katanya, Jumat (21/2/2024).