Banjarmasin akan Optimalkan Potensi Pajak dan Retribusi

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadapi tantangan serius terkait hilangnya potensi pendapatan dari retribusi dan pajak daerah.
Hal ini terkait dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Undang-Undang ini mengakibatkan hilangnya sejumlah potensi pendapatan daerah, seperti pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi menara base transceiver station (BTS), pajak parkir, dan retribusi metereologi.
1. Pemkot Banjarmasin mengganti potensi PAD yang hilang

Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) dan Aset Kota Banjarmasin, mengungkapkan bahwa hilangnya pendapatan dari empat sektor ini mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun, masih ada potensi lain yang belum dihitung, seperti pajak sarang walet dan tempat hiburan malam.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak tinggal diam dan berusaha untuk segera mengatasi kehilangan pendapatan tersebut.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada, seperti melakukan penyesuaian pajak Bumi Bangunanan (PBB).
“Kami perlu melakukan penyesuaian karena ini merupakan aturan pusat yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pemkot juga tidak melakukan penyesuaian selama 7 tahun terakhir,” ujarnya.
2. Wajib pajak harus paham

Edy menambahkan bahwa penyesuaian tarif retribusi dan pajak harus disosialisasikan dengan baik kepada wajib pajak dan masyarakat. Sebagai contoh, kegiatan sosialisasi baru-baru ini dilakukan di Hotel Rattan Inn, Rabu (21/2/2024), yang dihadiri oleh ratusan wajib pajak.
Harapannya, dengan sosialisasi ini, kesadaran wajib pajak untuk membayar akan meningkat, sehingga pendapatan asli daerah dari pajak daerah bisa mencapai target yang ditetapkan.
3. Perlu dilakukan intensitas potensi PAD

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menjelaskan bahwa dengan adanya UU HKPD, jika komponen pajak atau retribusinya berkurang, Pemerintah Kota bersama dengan BPKPAD Banjarmasin dan SKPD terkait akan meningkatkan intensitas pajak, khususnya dalam memaksimalkan retribusi parkir.
Jika diberi kewenangan untuk melakukan penambahan, maka akan dilakukan ekstensifikasi atau penambahan jumlah objek pajak.
“Kami tetap optimis bahwa dengan langkah-langkah ini, capaian pendapatan Kota Banjarmasin dapat meningkat dan mencapai 100 persen. Padahal tahun lalu, hanya tercapai 74 persen,” tambahnya.



















