Pontianak, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap dan menangkap tersangka utama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat buron sejak 2024.
Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dari kasus yang sebelumnya sempat viral di masyarakat.
Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor 26 pada Desember 2024.
Kejadian tersebut terjadi di area parkiran mobil Pelabuhan Dwikora, Jalan Radi Usman, Pontianak, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kasus ini merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” ujar Endang, Rabu (6/5/2026).
