Dari Protes Upah ke PHK, Perusahaan di Kalbar Kini Ditangani Bareskrim

Ketapang, IDN Times - Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) kian memanas dan kini memasuki babak baru. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak berserikat dan praktik union busting.
Laporan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), menyusul konflik berkepanjangan antara pekerja dan perusahaan.
Salah satu pekerja yang terdampak PHK, Muhammad Fathoni, menyebut langkah hukum ini diambil karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian perselisihan di tingkat daerah.
“Laporan dari organisasi sudah disampaikan ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
1. Panggil direktur perusahaan

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, untuk dimintai keterangan pada 27 April 2026. Sementara itu, Presiden Direktur Zhou Wei diketahui berada di Cina.
Fathoni menilai kewenangan pengambilan keputusan strategis berada di tangan Presiden Direktur, sehingga tuntutan pekerja belum mendapat respons konkret.
“Keputusan terkait kasus kami ini ada di Presiden Direktur,” tegasnya.
Para pekerja menuntut dipekerjakan kembali serta pemenuhan hak normatif seperti upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Soroti ketimpangan kerja

Tak hanya soal PHK, pekerja juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA), khususnya asal China.
Menurut Fathoni, TKA bekerja di divisi yang sama namun berada dalam sistem pengawasan berbeda dan memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Banyak keputusan ditentukan oleh pimpinan China, bukan oleh manajemen lokal,” ujarnya.
Dia bahkan menyebut keputusan manajemen Indonesia bisa dibatalkan jika tidak mendapat persetujuan dari pihak pusat.
3. Berawal dari upah yang tak dijalankan

Konflik ini bermula dari protes pekerja terhadap struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan perusahaan. Namun, protes tersebut berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025.
Sebanyak 10 pekerja menolak PHK, sementara satu orang menerima kompensasi. Upaya mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat tidak membuahkan hasil.
Sebagai bentuk protes, pekerja melakukan aksi mogok kerja pada 10–12 November 2025. Namun, setelah aksi tersebut, para pekerja justru menerima sanksi mulai dari surat peringatan hingga PHK.
Fathoni termasuk dalam gelombang PHK kedua bersama delapan pekerja lainnya. Kini, hanya dua pekerja yang masih aktif memperjuangkan kasus tersebut.
4. Respons perusahaan

Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, namun ditolak karena pekerja menilai tindakan mereka dilindungi undang-undang.
“Belum ada penyelesaian sampai sekarang,” kata Fathoni.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Head of Corporate Communication, Suhandi Basri, belum memberikan penjelasan rinci.
“Sedang dibahas di internal ya. Mohon ditunggu,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut isu perlindungan hak pekerja dan kebebasan berserikat, serta membuka kemungkinan penegakan hukum terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilai melanggar aturan.


















