Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ada Empat Perusahaan Asing
Penegakkan hukum kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. (IDN Times/istimewa).
  • Bareskrim Polri menangani 104 laporan karhutla yang melibatkan korporasi dengan 29.168,78 hektare lahan terbakar; 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kalimantan Barat mencatat 33 laporan polisi, terbanyak secara nasional. Penetapan tersangka masih dapat bertambah seiring pemeriksaan TKP, penyelidikan, dan penyidikan.
  • Empat dari 20 korporasi tersangka merupakan perusahaan asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan; penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin bagi 23 korporasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi menempatkan Kalimantan Barat (Kalbar) di urutan teratas secara nasional. Bareskrim Polri mencatat sebanyak 33 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan di wilayah hukum Polda Kalbar.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lain, di tengah upaya kepolisian memperluas penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan perkembangan penanganan kasus tersebut saat konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalbar, pada Kamis (29/10/2026).

1. 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin. (IDN Times/istimewa).

Secara nasional, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda telah menangani 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Tingginya angka laporan di Kalbar membuat provinsi ini menjadi perhatian dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan badan usaha.

Setelah Kalbar dengan 33 laporan, Polda Sumatera Selatan mencatat 20 laporan, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan, Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Menurut Asep, penanganan kasus korporasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Penyidik harus mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, penyelidikan, hingga penyidikan sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, banyaknya laporan belum serta-merta berarti seluruh perusahaan yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.

2. Empat perusahaan penanaman modal asing ikut terseret

Penanganan kasus karhutla di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Dari 20 korporasi yang telah berstatus tersangka secara nasional, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Keempat perusahaan tersebut berinisial PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Berdasarkan paparan Asep, perusahaan-perusahaan itu berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penanganan perkara ini menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar individu yang diduga melakukan pembakaran, tetapi juga badan usaha yang memiliki kewajiban menjaga dan mengendalikan risiko kebakaran di wilayah operasionalnya.

Asep menekankan, perusahaan pemegang izin usaha harus memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

3. 23 korporasi direkomendasikan dicabut izinnya

Konferensi pers terkait kebakaran hutan dan lahan Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga mencatat 97 laporan polisi yang masih dalam proses penyelidikan dalam kelompok perkara korporasi yang dipaparkan.

Dari penanganan tersebut, penyidik merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah indikator yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Indikator tersebut meliputi kebakaran yang berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, ketidakmemadaian sarana dan prasarana pengendalian karhutla, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Temuan-temuan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengevaluasi tanggung jawab perusahaan terhadap pengendalian kebakaran di area usahanya.

Asep menegaskan, pemegang izin tidak boleh mengabaikan kewajiban pencegahan karhutla, terutama ketika aktivitas usaha berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dengan 33 laporan polisi yang tercatat di Kalbar, penanganan perkara korporasi di provinsi ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya penegakan hukum karhutla nasional.

Curated For You

Editorial Team

Related Article