Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pamar Lubis Ditahan Polda Kalbar dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Kota Pontianak
5 min read
Pamar Lubis Ditahan Polda Kalbar dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
  • Pamar Lubis ditahan Polda Kalbar setelah ditangkap di Jakarta pada 1 Oktober 2026 sebagai DPO dalam dugaan penggunaan surat palsu untuk penerbitan sertifikat tanah.

  • Kasus bermula dari dugaan tumpang tindih tanah di Ketapang dan penggunaan SKT yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar SHM atas nama Pamar Lubis.

  • Penyidikan yang sempat dihentikan pada 2025 dilanjutkan usai praperadilan; berkas masih dilengkapi, sementara Pamar Lubis juga mengajukan gugatan perdata di PN Ketapang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Pelarian Muhammad Pamar Lubis, tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu terkait penerbitan sertifikat tanah, berakhir setelah diamankan di Jakarta dan ditahan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat terhenti, bergulir melalui praperadilan, hingga kembali dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pamar Lubis diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 berdasarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan dari penyidik Polda Kalbar. Sehari kemudian, tepatnya 2 Oktober 2026, ia resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelum masuk DPO, Pamar Lubis disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang disampaikan secara sah. Penyidik juga tidak menemukan tersangka saat mendatangi alamat tempat tinggalnya. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan DPO melalui surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.

  1. 1. Ahli waris soroti dokumen dasar penerbitan sertifikat

    68961b4a-84a5-4f76-a6e3-1ed2d622764a.jpeg
    Polisi melakukan penangkapan DPO Kalbar. (IDN Times/istimewa).

    Imran Kurniawan, perwakilan pihak ahli waris, meminta penyidik berfokus pada dokumen yang menjadi objek dugaan pemalsuan, yakni warkah atau kumpulan dokumen dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Menurut Imran, warkah tersebut telah disita penyidik Polda Kalbar dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang. Karena itu, ia menilai dokumen lain yang kemudian dimunculkan oleh pihak tersangka perlu dicermati berdasarkan keterkaitannya dengan berkas penerbitan sertifikat tersebut.

    “Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh Penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang,” kata Imran, Selasa (27/10/2026).

    Ia menambahkan, dokumen yang tidak tercantum dalam berkas warkah di BPN seharusnya ditelusuri sesuai kebutuhan penyidikan, bukan langsung dianggap mengubah persoalan pokok perkara.

    Imran juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan Pamar Lubis terhadap para pemilik tanah setelah status DPO diterbitkan. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperumit proses hukum yang sedang berjalan.

    “Ini hanyalah upaya tersangka untuk menghambat proses pidana yang harus tersangka hadapi,” ujarnya.

  2. 2. Sengketa tanah bermula dari temuan tumpang tindih

    bb562fbc-8eb2-4cff-be49-a0d2eeeb91b3.jpeg
    Polisi melakukan penangkapan DPO Kalbar. (IDN Times/istimewa).

    Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023. Laporan itu diajukan pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

    Persoalan mencuat setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang melakukan pengukuran dan pengembalian batas tanah pada 6 November 2020. Dalam proses tersebut ditemukan dugaan tumpang tindih antara bidang tanah bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah dengan bidang tanah bersertifikat atas nama M. Pamar Lubis.

    Berdasarkan berita acara pengukuran, area yang dipersoalkan masing-masing tercatat seluas 0,44 hektare dan 0,20 hektare.

    Pihak ahli waris menyebut persoalan batas tanah tersebut berdampak terhadap akses mereka menuju lokasi tambang emas yang dikelola PT Sultan Rafli Mandiri.

    Dalam penyidikan, perkara kemudian berfokus pada dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar penerbitan SHM atas nama Pamar Lubis. Penyidik mempersangkakan perbuatan tersebut berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

  3. 3. Sempat dihentikan, penyidikan kembali berjalan

    ilustrasi sertifikat tanah
    ilustrasi sertifikat tanah (pexels.com/Markus Spiske)

    Perjalanan perkara ini tidak berlangsung mulus. Pada Juli 2025, penyidikan sempat dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Pihak pelapor kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

    Melalui putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan.

    Penyidik kemudian mencabut penghentian penyidikan dan kembali mendalami perkara. Berkas perkara sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tetapi dikembalikan pada 30 Desember 2025 dengan status P-19 karena dinilai belum lengkap.

    Untuk memenuhi petunjuk jaksa, penyidik melanjutkan pendalaman keterangan saksi, menelusuri dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, serta memeriksa pihak-pihak terkait.

    Perkembangan lain terjadi pada 7 September 2026. Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis dan menyatakan penetapan status tersangkanya sah.

    Rangkaian proses tersebut membuat perkara ini kembali bergerak hingga akhirnya Pamar Lubis diamankan dan ditahan pada awal Oktober 2026.

    Di tengah berjalannya perkara pidana, Pamar Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang pada 13 Oktober 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 74/Pdt.G/2026/PN Ktp.

    Menurut pihak pelapor, gugatan baru itu memiliki substansi serupa dengan perkara sebelumnya yang terdaftar dengan Nomor 70/Pdt.G/2025/PN Ktp. Perkara terdahulu diputus tidak dapat diterima pada 31 Agustus 2026.

    Namun, gugatan perdata tersebut tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

    Selain sengketa tanah dan dugaan penggunaan surat palsu, pihak ahli waris juga menyoroti perubahan anggaran dasar dan kepengurusan PT Sultan Rafli Mandiri melalui Akta Nomor 04 tertanggal 23 September 2026.

    Pihak pelapor menduga dokumen yang mendasari perubahan tersebut memuat keterangan tidak benar mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa serta pengalihan saham.

    Atas persoalan itu, perwakilan ahli waris telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2026. Laporan dengan Nomor LP/B/478/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta, dan pemberian keterangan palsu yang mereka tuduhkan kepada pihak Pamar Lubis.

  4. 4. Desak berkas segera dilimpahkan ke pengadilan

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

    Setelah penahanan tersangka, Imran berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera menyelesaikan penanganan berkas perkara dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Ketapang apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi.

    Ia juga meminta agar tuntutan dan putusan nantinya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    “Saya berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Negeri Ketapang dan menuntut maksimal tersangka ini karena perbuatan tersangka ini sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak,” tukasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More