Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

3 ASN Banjarmasin Terlibat Perselingkuhan, Satu Dicopot dari Jabatan

3 ASN Banjarmasin Terlibat Perselingkuhan, Satu Dicopot dari Jabatan
ASN Pemko Banjarmasin.
Share Article

Banjarmasin, IDN Times - Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus menjatuhi hukuman kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui bahwa ASN tersebut telah melanggar kode etik, yakni melakukan perselingkuhan.

Oknum ASN itu merupakan pejabat eselon lll yang bertugas di Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin. Oknum berinisial S itu harus menelan pil pahit atas perbuatannya.

1. Berselingkuh kategori pelanggar kode etik berat

Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Diktat Kota Banjarmasin.
Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Diktat Kota Banjarmasin.

Atas perbuatannya itu, S mendapat sanksi pencopotan jabatannya dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan, bahwa ASN di lingkungan Pemkot sekarang ini ada tiga pelanggar kode etik.

Ketiganya itu tersandung kasus perselingkuhan, yang masuk kategori berat. Namun sementara ini hanya NR yang terbukti bersalah dan baru saja mendapat ganjarannya yakni pencopotan jabatan.

"Tahun sudah ada tiga nama ASN yang melanggar kode etik, satu di antaranya sudah terbukti dan menjalani hukuman soal jabatannya," katanya Kamis (27/6/2024).

2. Terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya

ilustrasi berselingkuh (unsplash.com/Priscilla Du Preez)
ilustrasi berselingkuh (unsplash.com/Priscilla Du Preez)

Totok melanjutkan, hukuman yang diberikan kepada S karena sudah sesuai pemeriksaan Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP). Pada posisinya itu diyakini terjadi pelanggaran karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Berdasarkan MPPHDP dan rekomendasi tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat, oknum ASN tersebut dibebastugaskan dari jabatannya.

"S dikenai sangsi pembebasan jabatan selama 1 tahun dari jabatan. Dan hal itu sesuai dalam undang-undang itu 1 tahun berikutnya ada masuk masa rehabilitas lagi, jadi paling tidak 2 tahun. Tapi setelah itu boleh diangkat kembali dengan catatan apakah ada posisi yang kosong atau tidak," ujarnya.

3. Sisanya masih proses administrasi

Gedung Balai Kota Banjarmasin.
Gedung Balai Kota Banjarmasin.

Lalu bagaimana dengan 2 oknum ASN lagi? Totok menyampaikan bahwa dua sisanya itu masih dalam proses administrasinya. Namun ia berharap secepatnya akan diinfomasikan  oleh tim. Yang jelas, satu yang telah terbukti bersalah.

"Semunya sudah selesai pemeriksaan, hanya saja masih dalam proses menyelesaikan administrasinya," ujarnya.

Diketahui bahwa kasus yang sama pada tahun 2023 lalu juga pernah terjadi. Pemko telah memecat seorang ASN dan seorang honorer. Keduanya terbukti bersalah dan dipecat tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Hamdani
Linggauni -
EditorLinggauni -
Hamdani
EditorHamdani

Latest News Kalimantan Timur

See More

DPRD Kaltim Janji Kawal Perpanjangan SK Guru PPPK hingga Tuntas

27 Mei 2026, 19:31 WIBNews