Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aliansi Warga Tolak Perda Perladangan Dicabut, Ini Respons Gubernur Kalbar

Kota Pontianak
Aliansi Warga Tolak Perda Perladangan Dicabut, Ini Respons Gubernur Kalbar
Gubernur Kalbar tanggapi pendemo yang mengusut perda pembukaan lahan tak dicabut. (IDN Times/Teri).
  • Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan Pemprov dan DPRD akan membahas kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022 dengan mengacu pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Norsan menegaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 tetap melindungi masyarakat tradisional dan kearifan lokal secara umum, tanpa menyebut atau menyudutkan suku tertentu.
  • Aliansi Masyarakat Kalbar khawatir pencabutan perda memicu kriminalisasi peladang tradisional; Norsan akan berdiskusi dengan DPRD dan masyarakat adat sebelum menyampaikan hasilnya ke pemerintah pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan merespons aksi Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang meminta pemerintah daerah tidak mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Norsan mengatakan Pemprov Kalbar bersama DPRD akan kembali membahas keberadaan perda tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Norsan, kewenangan terkait pencabutan perda berada di tangan pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, pencabutan perda tidak berarti menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat tradisional yang menjalankan aktivitas berdasarkan kearifan lokal.

“Kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang itu,” ujar Norsan, Kamis (27/8/2026).

  1. 1. Tak sudutkan masyarakat dengan suku tertentu

    c4332056-71f6-456c-b35b-8fadab2ebfc9.jpeg
    Peladang di Kalbar gelar aksi unjuk rasa. (IDN Times/Teri).

    Ia menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 telah mengatur perlindungan terhadap kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Ketentuan tersebut, kata Norsan, berlaku secara umum dan tidak ditujukan kepada kelompok atau suku tertentu.

    “Tidak ada menyebutkan suku. Di situ menyebutkan masyarakat tradisional,” katanya.

    Norsan menilai ketentuan dalam UU tersebut tetap menjadi landasan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas perladangan tradisional.

    “Kalau seandainya pun perda itu dicabut, tapi undang-undang tidak, percuma,” tegasnya.

  2. 2. Jika perda dicabut khawatir muncul kriminalisasi

    4b3f347e-1f02-4d8d-aea8-3c242bf7f68c.jpeg
    Warga Kalbar gelar aksi demo bahas soal perda pembukaan lahan. (IDN Times/Teri).

    Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap dipertahankan.

    Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat, Endro Ronianus, mengatakan pihaknya khawatir pencabutan perda dapat kembali membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

    Menurut Endro, perda tersebut selama ini menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan tradisi perladangan.

  3. 3. Norsan bakal bahas ulang dengan masyarakat adat

    4c09d1b3-0e6b-427b-be24-1c464b984aba.jpeg
    Peladang di Kalbar gelar aksi demo. (IDN Times/Teri).

    Menanggapi aspirasi tersebut, Norsan menegaskan Pemprov Kalbar tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. Pembahasan akan dilakukan bersama DPRD dan masyarakat adat.

    “Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat. Kita bersama-sama,” ujarnya.

    Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menyikapi keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

    Norsan memastikan perlindungan terhadap masyarakat tradisional dan kearifan lokal tetap menjadi perhatian Pemprov Kalbar di tengah munculnya dorongan untuk meninjau kembali perda tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More