Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

600 Burung Berkicau Ditemukan tanpa Dokumen, Dikirim Pakai Kapal Sapi

0be6e15c-932e-4475-b695-ddd999042e31.jpeg
Ratusan burung berkicau tanpa dokumen resmi akan diselundupkan ke Surabaya dari Kalbar. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 600 ekor burung berkicau tanpa dokumen resmi, pada Rabu (23/7/2025) malam.

Ratusan burung berkicau tanpa dokumen resmi tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya dari Kalbar melalui Pelabuhan Dampo, Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

1. Modus penyelundupan dikirim dengan kapal pengangkut sapi

21e870e1-f7f7-45cb-9a7d-c1aca2509ba6.jpeg
Penyelundupan ratusan burung berkicau ilegal dibawa dengan kapal sapi. (IDN Times/BKSDA).

Burung-burung tersebut diamankan saat akan dikirim menggunakan kapal ternak (sapi). Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane menyampaikan bahwa penggagalan ini merupakan hasil patroli gabungan Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama mitra dan aparat kepolisian dalam rangka mengawasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah pelabuhan Pontianak.

“Kami bersama tim melakukan patroli dan berhasil menggagalkan pengiriman satwa jenis burung yang akan dikirim ke Pulau Jawa,” kata Murlan, Kamis (24/7/2025).

2. Ada 600 ekor burung berkicau tanpa dokumen resmi

73939be9-6bb8-40c2-bada-62c50bc8ebe0.jpeg
BKSDA Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung berkicau. (IDN Times/istimewa).

Sebanyak 600 ekor burung ditemukan dikemas dalam puluhan boks buah. Tiap boks berisi antara 10 hingga 30 ekor burung berbagai jenis. Seluruh satwa langsung diamankan ke Polresta Pontianak untuk proses penghitungan dan identifikasi.

“Jenisnya terdiri dari Kolibri, Yuhina Kalimantan, Cucak Hijau, Kacer, Tiong Mas (Beo), Cucak Biru, Kapas Tembak, dan Murai Batu,” paparnya.

Murlan menegaskan bahwa sebagian besar jenis burung yang diamankan masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyelundupan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kelestarian hayati Kalimantan.

3. Burung diamankan ke P2B2 Wak Gatak untuk direhabilitasi

80d75ebc-8ae2-461f-83d2-7215bbd92d52.jpeg
Ratusan burung tersebut direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. (IDN Times/BKSDA).

Untuk sementara, seluruh burung diserahkan ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center guna menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke alam.

Tak hanya mengamankan satwa, tim juga menyerahkan nakhoda kapal ke Polresta Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan identitas pemilik burung masih dalam penyelidikan aparat.

“Pemiliknya masih kami telusuri bersama pihak kepolisian. Ini tentu akan dikembangkan lebih lanjut,” tegas Murlan.

Pada kesempatan ini, Murlan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar yang merugikan ekosistem serta melanggar hukum.

“Kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us