Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Berdasarkan penelusuran melalui laman putusan Mahkamah Agung, nama Mudyat Noor tercatat dalam dokumen pengadilan yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Ia disebut melakukan transaksi senilai Rp300 juta pada 31 Agustus 2015.
Terkait hal ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Mudyat Noor masih berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Rita.
“[Kenapa baru diperiksa sekarang] Ada perkara lain, tapi masih terkait dengan perkara RW,” kata Asep, perwira tinggi Polri berpangkat brigadir jenderal, saat dikonfirmasi Selasa (29/4/2025) sore.
Menurut informasi yang diterima, Mudyat diperiksa dalam kapasitas sebagai orang dekat Rita Widyasari, bukan sebagai bupati aktif. Asep tidak merinci lebih jauh karena proses penyidikan masih berjalan.