Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bukan Dipindahkan, Jatam Minta Habitat Badak di Mahakam Ulu Dilindungi

Kab. Mahakam Ulu
3 min read
Bukan Dipindahkan, Jatam Minta Habitat Badak di Mahakam Ulu Dilindungi
Badak Pari dari Hutan Lindung Buring Ayok, Kabupaten Mahakam Ulu, Rabu (10/6/2026). Foto istimewa
  • Jatam Kaltim menolak translokasi badak Pari dari hutan Mahakam Ulu dan meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan habitat alami melalui strategi terukur serta bertanggung jawab.
  • Jatam menilai ancaman habitat perlu dijelaskan dan dihentikan, sementara 61,05 persen wilayah lima kampung di Laham telah dibebani konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan.
  • BKSDA Kaltim menyebut translokasi sebagai upaya penyelamatan: tersisa dua badak betina di Mahakam Ulu, dengan Pahu sudah dipindahkan dan Pari direncanakan menuju Suaka Badak Kelian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mahulu, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menolak rencana pemindahan atau translokasi badak Pari dari habitat alaminya di hutan Mahakam Ulu. Jatam menilai pemindahan bukan solusi tepat untuk menyelamatkan badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni) di Kalimantan.

Koordinator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan pelestarian badak Pari harus dilakukan dengan melindungi habitat alaminya. Pemerintah juga diminta menyusun strategi perlindungan yang terukur dan bertanggung jawab.

  1. 1. Ancaman pelestarian badan pari di Mahulu

    Badak-Pahu-20181128-KLHK-1-1200x800.jpg
    Badak Pari. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

    Menurut Mustari, hingga kini belum ada penjelasan mengenai ancaman yang dihadapi badak Pari, penyebab gangguan habitat, maupun dasar kajian yang menjadikan translokasi sebagai pilihan terbaik.

    “Hingga hari ini kami tidak mendapat penjelasan mengenai persoalan mendasar tentang apa sesungguhnya bentuk gangguan dan ancaman yang dihadapi badak Pari di habitat alaminya, siapa atau kegiatan apa yang menyebabkan ancaman tersebut, mengapa ancaman itu tidak terlebih dahulu dihentikan, serta atas dasar kajian apa pemindahan satwa dianggap sebagai pilihan yang paling tepat dibandingkan perlindungan habitat secara langsung,” kata Mustari dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (31/10/2026).

    Penolakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 29 Oktober 2026. Jatam menegaskan tidak bersedia bergabung sebagai tim ahli translokasi dan menolak rencana pemindahan badak Pari.

    Sebelumnya, pada Juni 2026, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) mengundang sejumlah pihak, termasuk Jatam Kaltim, untuk membahas rencana translokasi. Dalam pertemuan itu, Jatam diminta terlibat sebagai tim ahli pemindahan badak Sumatra di Kalimantan.

  2. 2. Konsesi perusahaan di wilayah konservasi

    ID0617-MAHULU-DJI1206-NS-067.jpg
    Tutupan hutan di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (Dok. Forest Watch Indonesia)

    Jatam juga menyoroti tekanan terhadap habitat badak Pari di Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu.

    Berdasarkan analisis spasial data perizinan 2024, sebanyak 208.682 hektare dari total 341.842 hektare wilayah lima kampung di Kecamatan Laham telah dibebani konsesi. Angka tersebut setara dengan 61,05 persen dari keseluruhan wilayah.

    Konsesi itu meliputi pertambangan batu bara, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

    Kampung Danum Paroy menjadi wilayah dengan luas konsesi mencapai 105.883 hektare atau 62,65 persen dari luas kampung. Sementara itu, Kampung Nyaribungan memiliki persentase beban perizinan tertinggi, yakni 67,66 persen dari total wilayah seluas 52.352 hektare.

    “Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan,” ujar Mustari.

    Mustari menilai ancaman terhadap badak Pari tidak terlepas dari tekanan terhadap kawasan hutan akibat penerbitan izin pertambangan, konsesi kehutanan, dan rencana eksploitasi sumber daya alam.

    Karena itu, Jatam mendesak pemerintah menetapkan habitat dan koridor jelajah badak Pari sebagai kawasan perlindungan ekologis permanen. Wilayah yang diusulkan mencakup bentang alam Sungai Pari hingga Sungai Jerumai beserta kawasan yang terhubung secara ekologis.

  3. 3. Sisa badak di Kalimantan

    Orangutan
    Tiga orangutan hasil rehabilitasi akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026). BKSDA Kaltim

    Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menyebut translokasi menjadi salah satu upaya menyelamatkan badak Pari dari ancaman kepunahan.

    Saat ini, hanya tersisa dua individu badak di Mahakam Ulu dan keduanya berjenis kelamin betina. Satu individu bernama Pahu telah dipindahkan ke Suaka Badak Kelian di Kabupaten Kutai Barat, sedangkan Pari masih hidup liar di habitat alaminya.

    Rencana pemindahan Pari ke Suaka Badak Kelian juga telah disimulasikan BKSDA bersama Aliansi Lestari Rimba Terpadu (ALeRT) pada Mei 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More