Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS).
Aktivitas pertambangan tersebut diduga merusak lingkungan di area yang seharusnya dilindungi.
“Sudah sembilan orang kami mintai keterangan terkait dugaan tambang ilegal ini. Prosesnya masih pada tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yuliyanto diberitakan Antara saat ditemui di Balikpapan, Sabtu (17/5/2025).