Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Balikpapan Bongkar Ratusan Reklame Iklan Rokok, Kenapa?

Satpol PP Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap reklame iklan rokok, Kamis (15/5/2025). (IDN TImes/Erik Alfian)
Satpol PP Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap reklame iklan rokok, Kamis (15/5/2025). (IDN TImes/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Sebanyak 236 reklame yang memuat iklan rokok ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan karena tak berizin atau ilegal dan tak lagi menyumbang pajak. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkot dan DPRD Balikpapan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban menyasar reklame rokok. Karena sejak 2023, pemerintah kota tidak lagi mengeluarkan izin maupun menarik pajak dari iklan produk tembakau.

“Ini hasil RDP yang ditindaklanjuti lewat rapat koordinasi pada 13 Maret 2025. Kami duduk bersama dengan BPPRD, OPD terkait, perusahaan rokok, dan biro iklan. Kesepakatannya, semua reklame rokok, terutama yang besar harus dibongkar,” ujar Yosep, Kamis (15/5/2025).

1. Tak boleh lagi ada iklan rokok di Balikpapan

Pemerintah juga mencatat banyak iklan rokok di Balikpapan tak taat membayar pajak. (IDN Times/Erik Alfian)
Pemerintah juga mencatat banyak iklan rokok di Balikpapan tak taat membayar pajak. (IDN Times/Erik Alfian)

Reklame yang ditertibkan termasuk papan besar berukuran di atas 2x3 meter dan lebih tinggi dari 8 meter. Jenis ini seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena berhubungan dengan konstruksi dan keselamatan.

Karena tidak ada lagi dasar hukum izin maupun pungutan pajak, maka pihak pemilik diminta menurunkan reklame mereka secara mandiri.

“Dulu, kami bisa minta jaminan bank jika mereka tidak mau menurunkan sendiri. Sekarang, karena tidak ada izinnya, mereka wajib bongkar sendiri,” tegas Yosep.

2. Kehilangan pajak hingga Rp5 miliar

Selain menertibkan reklame di jalanan, Satpol PP juga menertibkan iklan rokok di sejumlah toko. (IDN Times/Erik Alfian)
Selain menertibkan reklame di jalanan, Satpol PP juga menertibkan iklan rokok di sejumlah toko. (IDN Times/Erik Alfian)

Untuk reklame kecil seperti tiang dan spanduk, pendekatan persuasif dilakukan terlebih dahulu. Satpol PP sempat mengundang para pengusaha rokok dan biro iklan pada 2 Mei 2025. Namun beberapa pihak justru meminta waktu bongkar hingga setahun dan permintaan itu ditolak mentah-mentah. Rapat koordinasi kembali digelar pada 7 Mei untuk memastikan seluruh reklame rokok memang tidak berizin.

Yosep menerangkan, upaya penertiban reklame iklan rokok ini memang berpotensi membuat daerah kehilangan pajak hingga Rp5 miliar per tahun.

“Ke depan, Pemkot mendorong penggunaan media digital seperti videotron yang lebih aman, modern, dan mendukung estetika kota,” pungkas Yosep

3. Penertiban iklan rokok demi wujudkan kota layak anak

Penertiban reklame iklan rokok ini demi mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak. (IDN Times/Erik Alfian)
Penertiban reklame iklan rokok ini demi mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak. (IDN Times/Erik Alfian)

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Umar Adi menerangkan penertiban reklame rokok ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak.

Umar mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah bagi anak-anak.

“Penurunan reklame ini untuk menjauhkan anak-anak kita dari paparan iklan rokok dan menurunkan angka perokok usia dini,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Erik Alfian
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us