Balikpapan, IDN Times - Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, usai menerima putusan atas kasus korupsi yang menjeratnya. AGM berada di Lapas Balikpapan sejak Rabu (19/10/2022) untuk menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
"Benar, kami terima berita acara dari Jaksa KPK bahwa pelaksanaan putusannya dilaksanakan di Lapas Balikpapan, kami pun menerima berdasarkan putusan tersebut," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/10/2022).