Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Balikpapan, IDN Times - Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, usai menerima putusan atas kasus korupsi yang menjeratnya.  AGM berada di Lapas Balikpapan sejak Rabu (19/10/2022) untuk menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan. 

"Benar, kami terima berita acara dari Jaksa KPK bahwa pelaksanaan putusannya dilaksanakan di Lapas Balikpapan, kami pun menerima berdasarkan putusan tersebut," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Pujiono Slamet, saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/10/2022).

1. AGM di tempatkan di ruang isolasi

Dok. KBR.id

Untuk saat ini AGM tengah menjalani masa penahanan di ruang khusus atau terpisah dari para narapidana lainnya.  Diperkirakan, eks Bupati Benua Etam itu akan menjalani penahanan di tempat khusus selama sebulan ke depan.

"Setiap napi yang baru masuk memang harus di ruang khusus dulu untuk menghindari tindakan tak diinginkan, kita tidak tahu kan apa dia ada musuh atau tidak," jelasnya.

Lanjut Puji, penempatan AGM di tempat isolasi juga tetap akan bercampur dengan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) lain yang baru masuk. 

"Karena kapasitasnya tak memadai, jadi tetap akan digabung. Kalau nanti ada kosong (ruang) dalam seminggu ini juga akan diturunkan (dipindahkan)," terangnya. 

2. Tegaskan AGM tak dapat perlakuan khusus

Editorial Team

Tonton lebih seru di