Akses Internet di Kaltim Melonjak, 803 Desa Kini Terkoneksi

Samarinda, IDN Times - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur berhasil menuntaskan penyediaan akses internet di ratusan desa, dengan capaian melampaui target yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, target penyediaan internet pada 2025 awalnya ditetapkan untuk 716 desa. Namun, realisasinya mencapai 803 desa yang kini telah terhubung dengan layanan internet secara aktif.
“Target kami tahun lalu hanya 716 desa, tetapi realisasinya mencapai 803 desa,” ujar Faisal diberitakan Antara di Samarinda, Selasa(6/1/2026).
1. Akses internet di desa-desa

Faisal menjelaskan, fokus program pada 2026 akan diarahkan sepenuhnya kepada desa-desa yang hingga kini belum memiliki akses internet sama sekali. Sementara itu, paket bantuan internet di desa-desa yang berada dekat kawasan perkotaan dan memiliki jaringan stabil akan dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten atau kota setempat.
Ia mengungkapkan, tantangan utama dalam pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) masih berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur dasar, terutama ketersediaan listrik.
“Kendala paling mendasar saat ini adalah ketiadaan sumber daya listrik,” kata Faisal.
Berdasarkan data Diskominfo Kaltim, dari total 841 desa di Kalimantan Timur, masih terdapat 125 desa yang belum teraliri listrik. Kondisi tersebut membuat desa-desa tersebut belum dapat masuk dalam target pemasangan jaringan internet.
2. Pembangunan fisik menara telekomunikasi

Selain itu, pembangunan fisik menara telekomunikasi atau tower pada tahun ini juga bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melainkan berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.
Faisal menilai, penggunaan teknologi satelit orbit rendah sebenarnya menjadi solusi paling murah dan efektif untuk mengatasi kendala geografis di Kalimantan Timur. Namun, pemanfaatan satelit global masih menghadapi tantangan, terutama terkait kebijakan nasionalisasi dan regulasi pemerintah pusat yang belum sepenuhnya stabil.
3. Pemanfaatan komponen dalam negeri

Di sisi lain, pengadaan perangkat teknologi informasi juga terkendala aturan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah mewajibkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30 hingga 40 persen dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena sebagian besar peralatan teknologi informasi yang tersedia di pasaran masih merupakan produk impor,” ujarnya.
Meski demikian, Faisal menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar target digitalisasi desa di Kalimantan Timur tetap dapat berjalan secara optimal, meski dihadapkan pada keterbatasan infrastruktur dasar.

















