Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aksi Solidaritas Mendesak Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser Dicopot

Aksi Solidaritas Mendesak Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser Dicopot
Aksi solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim di depan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (18/11/2024). (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, pada Senin (18/11/2024).

Aksi ini dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus penyerangan terhadap warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Aksi orang tidak dikenal (OTK) pada Jumat (15/11/2024) tersebut berujung satu korban jiwa tewas dan seorang terluka berat. 

1. Sebut pemerintah lalai

Massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi solidaritas untuk masyarakat Muara Kate. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)
Massa dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi solidaritas untuk masyarakat Muara Kate. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)

Aksi solidaritas ini diikuti berbagai kelompok, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Walhi Kaltim, Pokja 30, dan sejumlah elemen mahasiswa.

Humas KMS Kaltim Dede Wahyudi, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan terhadap kelalaian pemerintah daerah dalam menangani konflik yang terjadi. Menurut Dede, kejadian ini semestinya dapat dicegah jika ada ketegasan sejak awal.

"Selama ini tidak ada sikap tegas terhadap aktivitas hauling, padahal sudah ada korban jiwa sebelumnya," ujar Dede, Senin (18/11/2024).

2. Tuntut Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser dicopot

Salah satu tuntutan masa adalah agar Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser dicopot. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)
Salah satu tuntutan masa adalah agar Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser dicopot. (Dok. Koalisi Masyarakat Sipil)

Dede juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lalai hingga jatuh korban jiwa. Ia mendesak agar Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser dicopot dari jabatannya.

"Kejadian ini adalah akibat pembiaran. Tidak ada langkah nyata dari aparat, sehingga kami mendesak pencopotan Kapolda Kaltim dan Kapolres Paser," tegasnya.

Penyerangan yang terjadi pada dini hari tersebut menyebabkan dua warga, Rusel (60) dan Ansouka (55), mengalami luka serius di bagian leher akibat sayatan benda tajam. Rusel meninggal dunia, sedangkan Ansouka saat ini masih menjalani perawatan intensif. Penyerangan ini diduga kuat berkaitan dengan penolakan warga terhadap aktivitas hauling yang melibatkan perusahaan tambang di wilayah tersebut.

3. Pj Gubernur Akmal minta masyarakat percayakan proses hukum ke polisi

Pj Gubernur Akmal Malik. (IDN Times/Erik Alfian)
Pj Gubernur Akmal Malik. (IDN Times/Erik Alfian)

Menanggapi situasi ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia menegaskan pentingnya menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Sekarang kasus ini sudah ditangani aparat. Percayakan dan hormati proses hukum. Kami juga akan melakukan audiensi dengan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas," kata Akmal usai menghadiri Rakernas Ombudsman RI di Balikpapan, Senin (18/11/2024).

Akmal menjelaskan bahwa konflik antara warga dan perusahaan tambang bermula dari penggunaan Jalan Negara sebagai jalur hauling batu bara. Penggunaan jalan ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga. Kekhawatiran itu terbukti dengan insiden pada 26 Oktober 2024 yang menewaskan seorang pendeta bernama Veronika Fitriani akibat kecelakaan dengan truk pengangkut batu bara.

Setelah insiden tersebut, Pemkab Paser memutuskan menghentikan sementara aktivitas hauling. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai durasi penghentian itu. Akmal juga menyatakan bahwa karena Jalan Negara berstatus sebagai jalan nasional, wewenang pengelolaannya ada di Kementerian Perhubungan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Jangan asal Nekat! Ini 5 Hal yang Wajib Dipikirkan Sebelum Mengambil Risiko

12 Jun 2026, 22:15 WIBNews