Pj Gubernur Akmal Malik. (IDN Times/Erik Alfian)
Menanggapi situasi ini, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia menegaskan pentingnya menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Sekarang kasus ini sudah ditangani aparat. Percayakan dan hormati proses hukum. Kami juga akan melakukan audiensi dengan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas," kata Akmal usai menghadiri Rakernas Ombudsman RI di Balikpapan, Senin (18/11/2024).
Akmal menjelaskan bahwa konflik antara warga dan perusahaan tambang bermula dari penggunaan Jalan Negara sebagai jalur hauling batu bara. Penggunaan jalan ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga. Kekhawatiran itu terbukti dengan insiden pada 26 Oktober 2024 yang menewaskan seorang pendeta bernama Veronika Fitriani akibat kecelakaan dengan truk pengangkut batu bara.
Setelah insiden tersebut, Pemkab Paser memutuskan menghentikan sementara aktivitas hauling. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai durasi penghentian itu. Akmal juga menyatakan bahwa karena Jalan Negara berstatus sebagai jalan nasional, wewenang pengelolaannya ada di Kementerian Perhubungan.