Aktivis di Kutim Menang Sengketa Informasi Melawan PT KPC

Sangatta, IDN Times - Dua aktivis lingkungan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, berhasil memenangkan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat terkait dokumen operasional tambang batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KI Pusat menyatakan bahwa dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) 2021–2026 serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021–2022 milik PT KPC merupakan informasi yang bersifat terbuka dan harus diberikan kepada publik.
“Mereka berjanji akan menyerahkan dokumen itu paling lambat tujuh hari kerja sejak 29 April. Artinya, pekan ini menjadi penentu apakah Kementerian ESDM menepati komitmennya atau tidak,” kata Junaidi diberitakan Antara di Sangatta, Senin (5/5/2025).
1. Permohonan informasi diajukan sejak September

Junaidi menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan sejak September 2022 dan melalui proses panjang, mulai dari registrasi sengketa, sidang pemeriksaan awal, hingga mediasi yang baru rampung pada April 2025. Dalam sengketa ini, pihak termohon adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami mengajukan informasi ini demi mendorong transparansi pengelolaan sumber daya alam di Kutai Timur. Prosesnya memang panjang, tapi semangat kami tidak pernah padam,” tegas Junaidi.
Selain RIPPM dan RKAB, para pemohon juga meminta akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terbaru milik PT KPC. Namun, permintaan atas dokumen-dokumen tersebut belum dikabulkan.
2. Kepentingan publik jadi tujuan

Aktivis lainnya, Erwin Febrian Syuhada, menambahkan bahwa upaya mereka bukan semata demi akses pribadi, tetapi demi kepentingan publik.
“Jika kami menang, ini bisa menjadi preseden penting bagi warga Kutai Timur lainnya yang ingin mengetahui informasi tambang di wilayah mereka,” ujar Erwin.
3. Informasi pertambangan di Kutim masih tertutup

Ia juga menyoroti bahwa banyak informasi strategis terkait pertambangan di Kutim masih tertutup, meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk mendapatkan akses informasi publik.
“Pertambangan yang selama ini disebut sebagai urat nadi ekonomi Kutim, sayangnya masih tertutup dari akses publik. Padahal, ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” kata Erwin.
Majelis Hakim KI Pusat disebut akan melanjutkan pendalaman dalam sidang judikasi berikutnya, terutama untuk menentukan status keterbukaan dokumen lingkungan lainnya.