Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.
“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun, Senin (9/2/2026).
