Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Kaltim Harap Perda tentang Bantuan Hukum Dimaksimalkan

Anggota DPRD Kaltim Ananda Amira Moeis laksanakan sosper dan beri sosialisasi soal bantuan hukum ke masyarakat (dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis menyoroti masih adanya instrumen hukum yang sulit tergapai oleh masyarakat tidak mampu. Alasannya jelas, karena mahalnya biaya yang dikenakan dalam menerima akses jasa tersebut. Maka itu, perempuan yang akrab disapa Nanda itu mengungkapkan, pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu. 

"Ini, kan ada peraturan daerah (Perda), di mana dalam perda itu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum," ungkapnya, di tengah kegiatan sosialiasi perda (Sosper) di Jalan Giri Rejo, RT 25, Lempake, Samarinda Utara, Senin (31/10/2022) malam. 

1. Bantuan Hukum bentuk nyata kehadiran negara

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Sebagai informasi, aturan bantuan hukum yang dimaksud ialah Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di mana dalam aturannya bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

"Bantuan Hukum itu merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu," terangnya. 

2. Perlu gencarkan sosialisasi Perda

ilustrasi pria tengah berorasi (pexels.com/Marco Allasio)

Ke depan, ia berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini juga disosialisasikan secara terus menerus. Sebab menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang sistem kerja Perda ini.

"Ini perlu dijelaskan, bagaimana cara mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya. Jadi perlu digencarkan sosialisasinya," tuturnya. 

3. Masih ada masyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu

Ilustrasi warga miskin (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Terpisah, Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Roy Hendrayanto menjelaskan, mekanisme bantuan hukum yang dimaksud. Yakni dengan KUHAP dan memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait. Selain itu kendalanya juga ada pada Peraturan Gubernur tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini.

"Tapi biasanya terkendala di masyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu," bebernya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Linggauni
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us