Maling di Pontianak Bobol Rumah Kosong, Curi Mesin Jahit dan Perabot

- Dua pria berinisial OO dan RO ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah membobol rumah kosong di Jalan Purnama, mencuri mesin jahit dan berbagai perabot senilai sekitar Rp13 juta.
- Saksi melihat pelaku membawa televisi yang dibungkus kain menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam, menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
- Kedua pelaku mengaku berencana menjual barang curian untuk membeli sabu dan kebutuhan harian, kini dijerat Pasal 476 KUHP serta diminta masyarakat lebih waspada saat meninggalkan rumah.
Pontianak, IDN Times - Sebuah rumah di Jalan Purnama dibobol oleh dua pria. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga membobol sebuah rumah di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kedua pelaku berinisial OO dan RO diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (1/3/2026), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu rumah korban memang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari.
1. Gasak mesin jahit dan perabot rumah lainnya

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol pada Rabu, (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat kembali ke rumah. Betapa terkejutnya korban ketika melihat kondisi rumah sudah berantakan.
“Setelah dicek, sejumlah barang milik korban sudah hilang,” kata Ryan, Minggu (8/3/3026).
Barang-barang yang raib cukup banyak, di antaranya televisi 24 inci, mesin jahit, kipas angin, peralatan makan, magicom, kompor gas, tabung gas, mesin cuci, mesin air hingga beras. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.
2. Saksi sempat lihat pelaku bawa tv ditutup kain

Dari keterangan saksi di sekitar lokasi, pelaku sempat terlihat membawa televisi yang dibungkus kain. Mereka kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam.
Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan.
3. Hasil curian bakal dijual dan uangnya dibelikan narkoba

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin jahit merek Singer, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta sepeda motor milik salah satu pelaku yang digunakan saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku rencananya akan menjual barang-barang hasil curian tersebut. Uangnya kemudian akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Ryan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.


















