Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penumpang Tertidur di Mobil, Sopir Taksi Online Lakukan Pelecehan Seksual

Kota Balikpapan
2 min read
Penumpang Tertidur di Mobil, Sopir Taksi Online Lakukan Pelecehan Seksual
ilustrasi driver (pexels.com/Jackson David)
  • Sopir taksi online berinisial P, 29 tahun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya yang tertidur saat perjalanan di Kubu Raya pada 7 September 2026.
  • Menurut polisi, mobil berhenti di depan ruko kosong dan gelap di Wonodadi 1. Terduga pelaku diduga merebahkan kursi penumpang lalu melakukan perbuatan cabul.
  • Korban tersadar, menepis tangan pengemudi, keluar dari mobil, lalu melapor melalui Call Center 110 Polres Kubu Raya. Kasus ditangani polisi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kubu Raya, IDN Times - Seorang sopir taksi online berinisial P (29 tahun) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya saat korban tertidur di dalam mobil.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung berusaha menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kasus ini kini ditangani Polres Kubu Raya. Bahkan, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

  1. 1. Korban sempat ceritakan kisah hidupnya

    3128f016-6c58-4786-b62b-75c51455daa8.jpeg
    Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia. (IDN Times/istimewa).

    Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Awalnya, korban memesan kendaraan melalui aplikasi transportasi online untuk pulang menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.

    Di tengah perjalanan, korban dan pengemudi sempat terlibat percakapan mengenai persoalan pribadi. Korban bahkan sempat menangis ketika menceritakan masalah hubungan dengan pria yang disukainya.

    Namun, situasi yang awalnya terlihat biasa itu diduga berubah menjadi awal terjadinya tindak pidana.

    Berdasarkan keterangan korban, pengemudi sempat merangkul dan mengelus rambutnya. Tak lama kemudian, korban tertidur di kursi penumpang.

  2. 2. Mobil berhenti di depan ruko gelap

    Pelecehan seksual terhadap perempuan.
    ilustrasi pelecehan seksual (pexels.com/Nino Caré)

    Saat korban tertidur, kendaraan tiba-tiba berhenti di depan sebuah ruko kosong di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

    Menurut Kapolres, lokasi tersebut dalam kondisi cukup gelap. Di tempat itulah P diduga mengubah posisi kursi penumpang hingga berbaring, kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang sedang tertidur dan tidak berdaya.

    Korban yang kemudian tersadar langsung bereaksi. Ia menepis tangan pengemudi dan segera keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.

    “Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Rensa Sastika Aktadivia, Sabtu (7/11/2026).

  3. 3. Korban langsung lapor polisi

    9a7c1b26-b4be-46c6-bd44-740887858152.jpeg
    Polres Kubu Raya ungkap kasus pelecehan. (IDN Times/istimewa).

    Setelah korban keluar dari kendaraan, pengemudi sempat mengejar dan meminta maaf. Namun, permintaan maaf tersebut tidak membuat korban mengurungkan niat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

    Korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan sekaligus melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut.

    Respons korban yang segera mencari bantuan kepolisian menjadi langkah penting dalam penanganan kasus ini.

    Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, terutama apabila mengalami situasi yang mengancam keselamatan diri.

    Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.

    “Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kepercayaan penumpang merupakan tanggung jawab yang harus dijaga oleh setiap penyedia jasa transportasi. Hubungan profesional antara pengemudi dan penumpang tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum,” tukasnya.

Related Articles

See More