Aparat Didesak Menindak Aktivitas Hauling Batu Bara di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Aktivitas truk pengangkut batu bara kembali marak di Jalan Sultan Hasanudin menuju pelabuhan di kawasan Kariangau, Keacamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Hilir mudik truk pengangkut emas hitam ini sempat diabadikan dengan video oleh warga yang melintas di Jalan Sultan Hasanudin pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Tampak belasan bahkan puluhan truk batu bara ini bebas melintas di jalan umum. Dalam video tersebut, truk-truk ini kemudian masuk ke dalam kawasan pelabuhan milik sebuah perusahaan.
Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, pada Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat meninjau simulasi Makan Bergizi Gratis di Balikapapan Rabu (11/12/2024) kemarin, berjanji akan menerjunkan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Satpol PP Kaltim untuk memantau aktivitas ilegal ini.
1. Pengamat bilang aktivitas hauling merugikan pengguna jalan

Pengamat hukum dari Balikpapan, Piatur Pangaribuan menyebut aktivitas hauling tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebab, truk-truk yang melintas dipastikan akan merusak jalan dan lingkungan. Belum lagi ada rIsiko kecelakaan yang diakibatkan konvoi truk pengangkut ini.
Di sisi lain, dia heran, tidak ada penindakan terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan ini. "Yang saya heran, kok tidak ada penindakan dari Polda Kaltim. Hampir mustahil aparat tidak mengetahui ada aktivitas hauling ini," kata dia.
Apalagi, kata dia, jalan yang dilintasi merupakan jalan umum, bukan jalan khusus. "Bahkan tidak ada unit yang ditahan, padahal sudah jelas sekali ada pelanggaran di situ," katanya.
2. Desak aparat serius menindak

Piatur juga meminta aparat menindak tegas aktivitas hauling di Jalan Sultan Hasanudin, Kariangau. Tak hanya menyita kendaraan yang digunakan mengangkut emas hitam, Piatur juga mendesak kepolisian mengusut dari mana asal batu bara yang diangkut tersebut.
“Harus ditindak semua, tidak hanya disita unit pengangkut batu bara. Tapi harus diusut dari mana batu bara itu berasal, apakah legal atau ilegal,” kata dia.
Ia juga meragukan jika batu bara itu berasal dari Balikpapan. Sebab, Balikpapan merupakan satu-satunya daerah di Kaltim yang menolak tambang.
“Kemungkinan besar batu bara ini dari luar Balikpapan. Pertanyaannya kenapa bisa masuk ke Balikpapan, artinya kan ada oknum yang bermain untuk meloloskan barang ini,” jelas Piatur.
3. Polisi janjikan penindakan

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Komisaris Besar Rifki mengaku sudah mendapat laporan soal adanya aktivitas hauling di Jalan Sultan Hasanudin, Kariangau tersebut. Bahkan, dirinya sudah menurunkan personel untuk melakukan pengawasan.
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk patroli dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran,” kata dia dikonfirmasi IDN Times, Jumat (13/12/2024) pagi.