Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.
 
"Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar," ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto dilaporkan Antara, Selasa (17/10/2023). 

1. Upaya terakhir penagihan pajak

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Teddy mengatakan, penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi utang pajaknya.

Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

2. Menguasai barang penanggung pajak

Editorial Team

Tonton lebih seru di