Aset Penunggak Senilai Rp3,8 Miliar Kaltimra Disita Dirjen Pajak

Samarinda, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya telah menyita aset penunggak pajak senilai Rp3,8 miliar.
"Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar," ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto dilaporkan Antara, Selasa (17/10/2023).
1. Upaya terakhir penagihan pajak
Teddy mengatakan, penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi utang pajaknya.
Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.