Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Bontang Tersandung Kasus Proyek Fiktif, Pemkot akan Tindak Tegas

WhatsApp Image 2025-07-24 at 12.11.51.jpeg
Kuasa Hukum, Ngabidin Nurcahyo angkat bicara atas dugaan proyek fiktif yang merugikan dua kontraktor. (Dok. Istimewa)

Bontang, IDN Times – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Guntung, berinisial NR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Bontang sejak 30 Juni 2025.

Pemerintah Kota Bontang menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap NR. Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, sanksi bisa berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan tidak hormat jika NR terbukti bersalah.

“Pemkot tidak akan mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik ASN. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Aji.

1. Pernah disanksi, kini kembali diadukan

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

NR diketahui pernah mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat pada 2024 karena kasus serupa. Namun, ia kembali dilaporkan setelah dua kontraktor lokal, MB dan AA, mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dijanjikan NR.

Modusnya, NR menawarkan proyek pengadaan elektronik, konsumsi, dan pembangunan fisik lingkungan RT dengan imbalan setoran uang di awal. Proyek itu ternyata tidak pernah ada.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp433 juta,” ungkap kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo.

2. Janji ganti rugi, tapi ingkar

ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

Saat mediasi terakhir pada 30 Juni, NR sempat menandatangani surat kesanggupan mengganti rugi dan menyerahkan sertifikat rumah serta tanah sebagai jaminan. Tapi hingga tenggat 15 Juli, janji itu tak ditepati. NR malah sulit dihubungi.

“Kami sudah beri waktu sejak tahun lalu. Tapi terus diingkari,” kata Ngabidin.

3. Terancam dipecat dan dipenjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Jika ditahan dalam waktu dekat, NR akan diberhentikan sementara dari status PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017. Bila kelak dinyatakan bersalah dengan hukuman minimal dua tahun, ia akan dipecat secara permanen.

NR kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Berkas perkara disebut sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Juni 2025. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih kooperatif dan bersedia bertanggung jawab kepada korban,” jelas AKP Hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us