Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Andi Harun: Perwali 88/2025 Bebas Unsur Pungli dan Tanpa Sanksi

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Dok. Diskominfo Samarinda)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Dok. Diskominfo Samarinda)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pernyataan publik yang dinilai belum memahami substansi kebijakan secara utuh.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun, Senin (9/2/2026).

1. Kebijakan daerah tanpa unsur paksaan

Momentum Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam acara Singapore’s 60th National Day (SG60) di Grand Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta.
Momentum Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam acara Singapore’s 60th National Day (SG60) di Grand Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta. Foto istimewa

Harun menegaskan, Perwali Nomor 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib maupun unsur pemaksaan. Tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), serta tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi. Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak memenuhi unsur pungutan liar.

Partisipasi dalam program sumbangan gotong royong ditegaskan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap pihak diberikan kebebasan penuh untuk ikut maupun tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Mekanisme surat pernyataan tidak bersedia disebut hanya sebagai instrumen administratif guna menjamin akuntabilitas serta memastikan partisipasi benar-benar berdasarkan kehendak bebas.

2. Hak para ASN di Samarinda tetap dilindungi

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Pemkot Samarinda juga memastikan hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa pengalihan kewajiban negara kepada individu. Program ini bersifat komplementer dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Perwali Nomor 88 Tahun 2025 ditegaskan bukan termasuk pengumpulan dana publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Pengaturan tersebut disebut hanya berlaku secara internal pemerintahan daerah untuk memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.

3. Evaluasi kebijakan sudah diterbitkan

Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)
Ilustrasi PNS (Foto: IDN Times)

Pemkot juga menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari proses demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Andi Harun: Perwali 88/2025 Bebas Unsur Pungli dan Tanpa Sanksi

10 Feb 2026, 09:48 WIBNews