ASN di Bontang Diduga Tipu Kontraktor, Korban Rugi Rp433 Juta

Bontang, IDN Times – Dua kontraktor di Bontang mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NR. ASN yang diketahui bertugas di Kelurahan Guntung, Bontang Utara, itu menawarkan proyek fiktif kepada dua kontraktor, AA dan MB, hingga menyebabkan kerugian senilai Rp433 juta. Polres Bontang telah menerbitkan surat penetapan tersangka dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.
Proyek fiktif yang ditawarkan NR mencakup pengadaan barang elektronik, batik, konsumsi, hingga pengerjaan fisik di lingkungan RT Kelurahan Guntung. Dalam skemanya, MB mendapat proyek pengadaan elektronik, sementara AA mendapatkan pengerjaan proyek fisik di sejumlah RT. Namun ketika diminta surat perintah kerja (SPK), NR justru kembali menawarkan proyek baru. Saat akhirnya SPK diserahkan, korban mencurigai keasliannya. Alasannya, pengadaan semestinya sudah menggunakan sistem e-katalog.
1. Sempat mediasi, namun gagal

Kecurigaan makin kuat saat MB melihat dokumentasi serah terima laptop antara NR dan AA. Laptop itu disebut mirip dengan barang yang sebelumnya dibeli MB. Setelah berdiskusi, AA mengaku mengalami kerugian Rp253,8 juta. Awalnya total kerugian keduanya disebut mencapai Rp480,8 juta, namun setelah dikalkulasi ulang menjadi Rp433 juta.
Kuasa hukum korban, Ngabidin Nurcahyo, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan sejak 2024. Pertemuan terakhir berlangsung di Polres Bontang pada 30 Juni 2025. "Saat itu, NR tak ditahan karena menyatakan siap mengganti rugi. Ia bahkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan serta pengakuan bersalah, dan meminta waktu hingga 15 Juli 2025," kata dia.
2. Tersangka tak bisa dihubungi

Pada 15 Juli, NR tidak membawa uang seperti yang dijanjikan. Sebagai gantinya, ia menyerahkan sertifikat rumah dan tanah seluas 8.000 meter persegi di Km 7 sebagai jaminan, dan kembali meminta waktu untuk mencairkan dana dari bank.
Ngabidin pun menyarankan agar sertifikat itu segera dibawa ke notaris untuk proses kuasa jual, jika NR kembali ingkar. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memberikan cukup toleransi, namun NR terus menghindar dan kini tidak bisa lagi dihubungi.
3. Kooperatif, alasan polisi tak menahan NR

Akhirnya, korban kembali melaporkan NR ke polisi dan mendesak agar pelaku segera ditahan. NR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami minta penyidik segera menahan karena pelaku terus ingkar dan dikhawatirkan melarikan diri,” kata Ngabidin.
Menurut Ngabidin, sikap NR yang tidak kooperatif juga sudah dilaporkan ke penyidik. “Kami tinggal tunggu tindakan dari penyidik,” ujarnya.
Ngabidin menambahkan bahwa laporan pertama sudah dilayangkan sejak 2024. Namun proses penyidikan baru dimulai pada 12 Maret 2025. Bukti yang dikantongi termasuk DPA, SPK, dan bukti transfer dana ke rekening pribadi NR. “Penyidik bilang berkas sudah lengkap. Tinggal dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Juni 2025. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan masih kooperatif dan bersedia bertanggung jawab kepada korban,” jelas AKP Hari.