Samarinda Siapkan Raperda TBC, Libatkan Semua Pihak Tekan Kasus

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan penyakit TBC di masyarakat. Penerapan aturan nantinya dipergunakan dalam menekan angka penyebaran kasus tuberkolosis (TBC) di masyarakat Samarinda.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan bahwa TBC tidak bisa dipandang semata sebagai penyakit medis. Menurutnya, penyakit ini berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, hingga kualitas sumber daya manusia.
“Tuberkulosis bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
1. Penanganan menyeluruh penanganan TBC

Ia menjelaskan, penanganan TBC membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi, pencegahan, deteksi dini, hingga kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan. Selain itu, penguatan fasilitas layanan kesehatan dan pengurangan stigma terhadap penderita juga menjadi perhatian penting.
Menurut Saefuddin, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur arah kebijakan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menjamin pembiayaan program penanggulangan TBC secara berkelanjutan.
“Dengan regulasi yang jelas, program penanggulangan TBC akan lebih terarah, terkoordinasi, dan memiliki akuntabilitas yang baik,” katanya.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga akan memperjelas peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha dalam upaya bersama menekan angka kasus TBC.
2. TBC masih jadi ancaman serius bagi masyarakat

Sementara itu, Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni, menyebut TBC masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Tingginya kasus di Indonesia, termasuk di Samarinda, membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, kader PKK dari 10 kecamatan, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat.
Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, 13–15 April 2026, dengan lokasi dan peserta yang berbeda. Pada 14 April, kegiatan digelar di Aula Kecamatan Samarinda Ulu dengan melibatkan camat, lurah, puskesmas, kader PKK, serta penderita TBC, dan menghadirkan narasumber dokter spesialis paru.
Selanjutnya, pada 15 April, kegiatan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda dengan melibatkan warga binaan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
3. Target penanganan kasus TBC di Samarinda

Berdasarkan data tahun 2025, target penanganan kasus TBC di Samarinda mencapai 4.770 orang, dengan realisasi 3.758 kasus atau sekitar 79 persen. Sementara pada 2026, target meningkat menjadi 5.855 kasus, dengan capaian Januari hingga Maret sebanyak 732 kasus atau 13 persen.
Rinda menegaskan, pihaknya mendukung penuh penyusunan Raperda tersebut sebagai landasan hukum untuk memperkuat komitmen bersama dalam penanggulangan TBC, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021.


















