Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur terus mengupayakan perlindungan hak dasar pekerja di tengah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.500 buruh di sektor pertambangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan pihaknya berupaya menekan agar PHK tidak terjadi. Namun, jika langkah tersebut tidak terhindarkan demi efisiensi perusahaan, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi.
“Kami memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas. Jika PHK harus dilakukan, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (20/4/2026).
