Balikpapan Catat 127 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Balikpapan, IDN Times – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Kepala DKP3AKB Kota Balikpapan, Heria Prisni menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak menujukkan tren peningkatan.
“Selama periode Januari hingga akhir Juli 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat 127 kasus kekerasan perempuan dan anak,” kata dia.
1. Ada kasus perdagangan orang

Heria menambahkan, dari 127 kasus yang diterima UPTD PPA, kasus kekerasan seksual masih mendominasi dengan 66 kasus, lalu kekerasan fisik 36 kasus, kekerasan psikis 12 kasus, dan perdagangan orang mencapai 11 kasus. “Ada juga kasus eksploitasi ekonomi dan ekonomi, serta satu kasus lainnya,” jelas Heria.
Dia meneruskan, terdapat 122 korban dalam kasus kekerasan yang ditangani UPTD PPA, terdiri dari perempuan usia 0-18 tahun sebanyak 68 korban. Kemudian perempuan di atas 18 tahun sebanyak 33 korban, dan laki-laki usia 0-18 tahun sebanyak 21 korban.
“Jumlah korban tidak selalu sama dengan jumlah kasus kekerasan, karena satu korban bisa mengalami lebih dari satu kekerasan,” kata Heria.
2. Kasus meningkat, kesadaran meningkat

Jika dilihat per wilayah, maka wilayah Balikpapan Utara menjadi daerah dengan catatan kasus kekerasan terbanyak, yakni 31 kasus, lalu Balikpapan Selatan 23 kasus, Balikpapan Tengah 21 kasus, Balikpapan Timur 13 kasus, Balikpapan Barat 12 kasus, Balikpapan Kota 11 kasus dan daerah yang masuk kategori lainnya ada 11 kasus.
Di sisi lain, peningkatan kasus ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk melaporkan kasus kekerasan. Sebab, kata Heria, banyak kasus dalam periode sebelumnya tidak terdeteksi karena tidak dilaporkan.
“Peningkatan laporan ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah berani bercerita dan melapor kepada kami,” katanya.
3. Perlu dukungan masyarakat

Heria menambahkan, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor memungkinkan penanganan dan pendampingan yang lebih optimal. Sehingga, DP3AKB bisa membantu menyelesaikan masalah, dengan mendukung korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan.
“Selain memaksimalkan pendampingan, kami juga berkoordiansi dengan pihak kepolisian yang berwenang untuk penegakan hukum,” tuntas dia.