Balikpapan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah daerah turut serta dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayahnya. Peran serta daerah bisa dilakukan dengan menerbitkan payung hukum berupa peraturan daerah dalam upaya pencegahan narkoba.
“Kami ingin bermohon memfasilitasi P4GN di daerah, karena regulasi yang ada sudah lama 2013, selanjutnya atas inpres 2020 akan ditertibkan regulasi baru,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Risnoto, usai melaksanakan audiensi dengan Wali Kota Balikpapan, Rabu (22/12/2021).