Balikpapan, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menyentil perusahaan tambang dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tanaman industri yang dinilai belum serius menjalankan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-operasi.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur saat menanggapi paparan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, terkait program rehabilitasi bekas lubang tambang di kawasan Bukit Soeharto. Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual dalam rangkaian Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang dipusatkan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026.
